kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU KUP memantik keresahan pebisnis


Kamis, 07 Desember 2017 / 13:09 WIB
Revisi UU KUP memantik keresahan pebisnis


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) mulai memantik keresahan. Utamanya datang dari pebisnis.

Beberapa pasal dalam revisi UU KUP yang sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa merugikan pengusaha. Pertama, pasal yang berkaitan dengan perubahan skema keberatan. Pemerintah ingin mengembalikan konsep skema keberatan seperti yang berlaku sebelum tahun 2007.

Pasal 68 draf RUU KUP menyebut pengajuan keberatan tak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Aturan saat ini, fiskus baru bisa menagih pajak pasca ada keputusan atas keberatan pajak.

Kedua, RUU KUP juga memuat sanksi pidana dan penegakan hukum yang lebih banyak dan besar bagi wajib pajak. "Ini tak mencerminkan kesetaraan antara pemerintah dan WP. Lihat saja pasal 107-110," tandas Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani dalam dialog Revisi UU KUP di DPR, Rabu (6/12).

Revisi UU KUP juga tak cocok dengan filosofi pajak di Indonesia yakni self assesment. Wajib Pajak dianggap benar sampai masa daluwarsa pajak selesai atau ketika sebelum masa daluwarsa pajak selesai ditemukan data atau laporan WP tidak benar. "Dalam RUU baru, kita bisa diberikan SKPKB (surat keterangan pajak kurang bayar) lagi sehingga kepastian hukum tak ada," lanjut Ajib.

Sependapat, Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafisz Thohir mengatakan, usulan pemerintah di revisi UU KUP akan merugikan pengusaha. "Kalau belum inkracht. Bagaimana mungkin harus dibayar pajaknya," tandas politisi PAN ini.

Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar beralasan, perubahan skema keberatan dilakukan demi mengatasi piutang pajak yang terus menumpuk akibat banding kasus pajak. Pada 2012, jumlah sengketa pajak menimbulkan piutang Rp 71 triliun, naik pada 2013 menjadi Rp 77 triliun pada 2016 senilai Rp 101 triliun.

Menurutnya, revisi akan menguntungkan pengusaha. Aturan yang berlaku saat ini, saat penetapan pajak keluar, wajib pajak harus membayar sanksi 50%. "Dan, saat banding kalah kena 100%. Ini juga berat bagi WP," ujar dia.

Usulan pemerintah, saat banding wajib pajak menang, "WP dapat imbalan bunga 2%. Sebaliknya jika kalah kena sanksi 2%, jelasnya.

Adapun, kemungkinan terjadi pemeriksanaan berulang di tahun pajak yang sama, menurut Arif, pemeriksaan harus dimulai saat DJP punya data. "Jika punya data ya di periksa. Jika terkonfirmasi, sudah masuk SPT, tak masalah. Jika belum masuk SPT kami periksa, kata Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×