kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi tax allowance, pemerintah hitung besaran insentif yang sudah diterima WP


Selasa, 10 April 2018 / 09:41 WIB
Revisi tax allowance, pemerintah hitung besaran insentif yang sudah diterima WP
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyelesaikan kebijakan pengurangan pajak lewat tax allowance. Diskon pajak itu bahkan bisa diberikan sampai 80%, tergantung besaran investasi yang ditanamkan.

Kebijakan itu akan tertuang pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015. “Tax allowance masih kami finalkan,” kata Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) usai rapat mengenai insentif-insentif fiskal yang belum selesai di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (9/4) malam.

Menurut Suahasil, dalam pembicaraan soal tax allowance, ada beberapa pemikiran untuk sektornya dan beberapa pemikiran bagaimana cara menghitung keringanan atau pengurangan pajak itu sendiri. Oleh karena itu, pihaknya terlebih dulu ingin mengetahui berapa besar yang selama ini sudah diterima oleh penerima tax allowance.

“Memang kami dalam proses revisi PP 18 itu ingin lakukan perhitungan secara baik berapa besarnya sesungguhnya yang selama ini sudah diterima oleh penerima tax allowance,” ujar Suahasil.

Jadi, dalam hal ini Ditjen Pajak akan menghitung. Sebab, Ditjen Pajak adalah pihak yang menerima SPT dan lain-lainnya. “Nanti mereka hitung, berapa sebenarnya yang diterima oleh WP. Nah, tu nanti jadi basis sektor ini cukup atau nggak, dan (sektor) yang lainnya seperti apa,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dalam skema tax allowance yang baru, pemerintah akan membuat sekitar tiga hingga empat kelompok saja untuk mengetahui jenis industri yang bisa dapat keringanan pajak mulai dari 20%-80%. 

Namun demikian, menurut Suahasil, hal ini masih menunggu data sektoral WP yang pernah menerima tax allowance. “Yang pernah manfaatkan, kira-kira berapa yang benar-benar mereka manfaatkan. Itu kan pajak yang punya datanya. Pokoknya minggu ini akan didiskusikan lagi melihat data tersebut,” ujar dia.

Menurut Suahasil, koridor dalam tax allowance ini adalah Pasal 31 A UU PPh dimana kepada WP yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dan pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×