kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi DNI fokus untuk sektor prioritas


Rabu, 07 Maret 2018 / 06:31 WIB
Revisi DNI fokus untuk sektor prioritas
ILUSTRASI. Suasana Pelabuhan Tanjung Priok


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku telah menyerahkan usulan revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemko Ekonomi).

Adapun aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, perubahan DNI ini adalah gerbang bagi investor untuk masuk ke Indonesia. Ia berharap, revisi ini juga akan diikuti dengan perbaikan perizinan yang terkait investasi.

"Jadi saya tekankan adalah revisi DNI saja tidak cukup, kalau hanya sebatas merevisi memang bermanfaat," ujar Thomas, Selasa (6/3). Dia mengaku khawatirkan investor yang akan masuk akan masih menghadapi rintangan seperti perjanjian, aturan, dan syarat yang berbelit-belit.

Untuk itu, Thomas mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membuka jalan bagi investor pada sektor yang benar-benar dianggap prioritas. "Revisinya tidak perlu banyak-banyak sektornya, tapi sektor yang kita buka benar-benar dibuka sampai ke hilir, dan proses perizinan dan regulasi yang menjadi hambatan disektor tersebut bisa diatasi," jelas dia.

Hal ini sedikit berebda dengan pendekatan sebelumnya, yakni Indonesia cenderung membuka pintu sebanyak-banyaknya bagi investor, terutama Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, sekarang pemerintah lebih menginginkan langkah strategis untuk sektor prioritas.

Meskipun sudah mengusulkan, tapi Thomas enggan membeberkan sektor apa saja yang dianggap sebagai prioritas sehingga perlu dibuka kepada investor. Thomas beralasan, BKPM masih menunggu keputusan dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian terkait usulan tersebut.

Selain revisi aturan DNI, BKPM juga tengah serius menyosialisasikan terkait implementasi kebijakan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Deputi bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba Hutapea menyatakan kebijakan ini akan mendorong semua kawasan industri agar memnafaatkan kemudahan perizinan ini.

Menurut Tamba saat ini ada 42 kawasan industri yang tengah diseleksi dan tersebar di 10 provinsi di seluruh Indonesia. "Total lahannya mencapai 4.500 hektare (ha)," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×