kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,04   7,69   0.83%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi aturan umrah perlu komitmen dari Kemnag


Minggu, 19 November 2017 / 18:38 WIB
Revisi aturan umrah perlu komitmen dari Kemnag


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) didorong untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan umrah menjadi lebih optimal. Revisi PMA No. 18 Tahun 2015 dinilai tak akan membawa perubahan tanpa peran serta Kemnag yang konsisten.

Ketua Komnas Haji & Umroh Mustolih Siradj bilang secara umum PMA No. 18 Tahun 2015 sudah cukup baik. Hanya saja, proses ia bilang, dalam implementasi perizinan hingga pembeerangkatan jemaah umrah, kerap kali Kemnag yang tak menjalankan aturan tersebut.

"Contoh, saat kasus First Travel yang sudah melakukan pelanggaran diawal, tapi sebelum ada pencabutan izin, Kemnag tidak melakukan apa-apa, dalam arti memberikan teguran," kata Mustolih kapada Kontan.co.id, Minggu (19/11).

Ia mengimbuhkan, penegakan komitmen yang dibutuhkan ialah penyelengaraan akreditasi untuk perpanjangan perizinan umrah. Mustolih menilai, dari sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang ada, belum semua bisa dilakukan akreditasi. Ini dia bilang memang sulit dilakukan lantaran Kemnag tak mempunyai cukup petugas untuk memantau.

"Karena ini harus dilakukan day to day, jadi semangat untuk melakukan revisi harus sejalur dengan komitmen mereka (Kemnag) sendiri," jelas dia.

Kemnag juga diminta untuk bisa merealisasikan komitmen penggunaan Bank Garansi untuk menjamin keberlangsungan pemberangkatan calon jemaah. Ia juga mengusulkan nomimal Bank Garansi senilai Rp 200 juta untuk dinaikkan.

"Apakah pernah Kementerian Agama mencairkan Bank Garansi? Pencairan Bank Garansi harus benar-benar dilakukan, jika jemaah terancam tidak bisa diberangkatkan PPIU, jangan sampai itu hanya sebagai kelengkapan administrasi," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×