kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Respon pedagang soal emas batangan kena PPh 0,45%


Kamis, 05 Oktober 2017 / 16:10 WIB
Respon pedagang soal emas batangan kena PPh 0,45%


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyebarkan pengumuman di gerai-gerai penjualan emas miliknya tentang pungutan pajak terhadap pembelian emas Antam.

Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani pada 2 Oktober 2017 oleh pihak Butik Emas Logam Mulia Jakarta II disebutkan, mulai 2 Oktober 2017 setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh Pasal 22.

Namun, rupanya pasar tidak mengetahui bahwa pajak sudah dikenakan, “Saya justru belum tahu dengan pasti jika Antam sudah terapkan,” kata anggota Asosiasi Pengusaha emas dan Permata Indonesia (APEPI) Ebzan Paulus kepada KONTAN, Rabu (4/10).

Menurut dia, kalaupun sudah, pajak itu ditambahkan dalam harga keping emasnya sehingga pembeli mungkin tidak merasa dikenakan pajak.

“Pengamatan saya di lapangan, pasar tidak terlalu teliti jika pajak sudah dikenakan,” katanya.

Adapun Ketua APEPI Leo Hadi heran dengan pengumuman yang diterbitkan oleh Antam, “Saya tidak paham tujuan Antam kenapa kena PPh 22 dipromosikan?” katanya.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua badan usaha yang menjual emas batangan.

“Jadi ada dua hal di sini. Pertama, yang dijual adalah emas batangan, bukan emas perhiasan seperti kalung, gelang dan cincin,” katanya.

Kedua, yang melakukan penjualan adalah Badan Usaha, bukan perseorangan seperti toko-toko emas yang dimiliki perseorangan, atau orang pribadi yang menjual emas batangan yang dimilikinya.

Setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22. Pelanggan yang memiliki NPWP dikenakan 0,45% dan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×