kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Reklamasi pulau F juga ditolak


Kamis, 16 Maret 2017 / 23:16 WIB
Reklamasi pulau F juga ditolak


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mencabut izin reklamasi Pulau F di teluk Jakarta. Sebelumnya, pada sidang terpisah izin Pulau K juga diputuskan untuk dicabut.

"Mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi Daerah Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 2268/2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015," ujar Ketua Majelis Hakim Baiq Yuliani, Kamis (16/3).

Ini merupakan kemenangan kedua para penggugat, yakni Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan beberapa kelompok nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×