kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rekening gendut kepala daerah capai puluhan miliar


Kamis, 18 Desember 2014 / 13:10 WIB
Rekening gendut kepala daerah capai puluhan miliar
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 3/7/2023, Perpanjang SIM Juga Bisa Online


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan laporan hasil analisis atas rekening milik kepala daerah kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari hasil penelusuran tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan mencapai puluhan miliar rupiah.

"Dalam satu rangkaian itu terdapat transaksi mencurigakan hingga puluhan miliar," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso saat dihubungi, Kamis (18/12).

Menurut Agus, jumlah transaksi mencurigakan itu dapat membengkak setelah laporan hasil analisis (LHA) tersebut diperkarakan dan ditindaklanjuti oleh KPK maupun Kejagung. Selanjutnya Kejagung dan KPK dapat meminta bantuan PPATK untuk melakukan ekspos dan gelar perkara dalam membuktikan LHA yang diserahkan.

Agus enggan mengungkap siapa pemilik rekening terbesar dan dari mana saja daerah asal kepala daerah yang dimaksud. Menurut dia, PPATK tidak memiliki kewenangan untuk mengungkapkannya.

"LHA yang disampaikan PPATK sifatnya adalah laporan intelijen, rahasia. Nanti pihak Kejaksaan dan KPK lah yang membuktikan," katanya.

Kejagung menerima LHA terkait dugaan kepemilikan rekening gendut 8 kepala daerah. Adapun KPK menerima LHA dari 10 kepala daerah.

Saat dikonfirmasi terkait perbedaan jumlah tersebut, Agus enggan menanggapi. Ia mengatakan, ketika Ketua PPATK Muhammad Yusuf bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa waktu lalu, disebutkan ada 10 rekening gendut milik kepala daerah. "Yang waktu itu Pak Yusuf yang ngomong. Paling tidak diakui Kejagung delapan, ya sudah tidak ada masalah," katanya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×