kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RCTI dan Sinemart tengah bertarung di Pengadilan Tinggi


Rabu, 14 Maret 2018 / 23:09 WIB
RCTI dan Sinemart tengah bertarung di Pengadilan Tinggi
ILUSTRASI.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan antara RCTI melawan Sinemart dan Leo Sutanto belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Meski demikian, kedua belah pihak optimistis bisa mengalahkan satu sama lain.

"Berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari lalu, dan sampai sekarang belum ada pemberitahuan terkait pelimpahan tersebut," kata Harry Pontoh, kuasa hukum Sinemart dan Leo Sutanto kepada KONTAN, Selasa (13/3).

Harry optimistis kliennya dapat menang dalam kasus ini, tak seperti putusan sebelumnya yang memutuskan kliennya kalah.

"Iya karena tidak ada kesalahan yang dilakukan dan juga tidak ada kerugian yang dialami RCTI. Masa fluktuasi harga saham MNCN bisa jadi patokan terjadinya patokan kerugian RCTI," sambungnya.

Optimisme serupa juga muncul dari kubu RCTI, kuasa hukum RCTI Andi Simangunsong mengatakan, ia percaya diri putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta pun tak akan berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sebelumnya.

"Sebagaimana sidang tingkat pertama, bahwa putusan awal sudah benar memang sudah tejadi wanprestasi. Memang secara hukum layak dan sepantasnya diberikan ganti rugi sebesar putusan awal," katanya kepada KONTAN, Selasa (13/3).

Lagi pula kata Andi, pengajuan perlawanan atas putusan verstek (verzet) yang diajukan bos Sinemart Leo Sutanto itu telah lewat waktu. Oleh karenanya putusan telah inkracht alias tetap.

Sekadar tahu saja, perkara ini bermula dari RCTI yang menggugat Sinemart secara perdata. Hal itu lantaran, Sinemart telah melanggar kerja sama eksklusifitas dengan RCTI dengan mentransaksikan saham perusahaan kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.

Dalam putusan pengadilan, memerintahkan membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala baik secara langsung maupun tidak langsung.

Serta menyatakan batal penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group. Menghukum Sinemart dan Leo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun.

Sinemart menjawab putusan tersebut, Sinemart kemudian mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×