kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rajamohanan akui suap Handang untuk batalkan STP


Rabu, 07 Juni 2017 / 16:29 WIB
Rajamohanan akui suap Handang untuk batalkan STP


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair mengakui pemberian uang senilai US$ 148.500 dari total janji Rp 6 miliar bertujuan agar Handang Soekarno membantu mempercepat masalah pajak yang dihadapi perusahaanya.

"Saya kasih Rp 6 miliar ke Handang, karena Handang bisa bantu saya untuk mempercepat permohonan pembatalan STP (surat tagihan pajak)," kata Rajamohanan dalam kesaksiannya pada persidangan, Selasa (7/6).

Selain soal pembatalan STP, jaksa mengkonfirmasi apakah permasalahan pajak yang lain juga akan dibantu Handang. Sebagaimana terungkap dalam persidangan sebelumnya, selain adanya STP PPN senilai Rp 52 miliar, ada empat masalah lain yang dihadapi PT EKP, yaitu, penolakan pengajuan restitusi, penolakan pengajuan kepesertaan tax amnesty, pemeriksaan bukti permulaan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Meski begitu, Handang menyanggah hal itu. Pasalnya, Handang merasa tidak memiliki kewenangan terhadap masalah-masalah tersebut.

Untuk masalah pengukuhan PKP, Handang beralasan belum mengenal Rajamohanan ketika status PKP dikembalikan lagi kepada PT EKP.

"Yang ingin saya sampaikan, pembatalan sebagai PKP telah terjadi sebelum saya kenal Mohan. Saya ketemu Mohan tanggal 6 Oktober, pembatalan terjadi sebelum tanggal 6 Oktober," kata Handang.

Untuk dua masalah yang lain pun kewenangan ada pada Kanwil DJP Jakarta Khusus yang dikepalai oleh Muhammad Haniv.

"Pada saat terjadi penangkapan, saya tidak tahu Bukper selesai atau belum, jadi tidak ada kaitan saya. Keberatan atas SKP Nihil saya juga tidak tahu apakah sudah selesai karena ini bukan kewenangan saya dan terjadi setelah ada penangkapan," kata Handang.

Atas keterangan ini, M. Asri Irwan, Jaksa KPK menilai, sanggahan Handang tersebut tak beralasan. Menurut Asri, poin utama kesalahan Handang adalah ketika membuat kesepakatan dengan Mohan di Hotel Nippon Khan. Angka yang disepakati ialah 10% dari nilai tagihan STP senilai Rp 52 miliar.

"Waktu 20 Oktober di Nippon Khan itu clue-nya. Saat Handang bertemu Mohan, dia bersedia untuk mempercepat proses permasalahan perpajakan. Kemudian dia minta 10% dari Rp 52 miliar," kata Asri, ketika ditemui usai sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×