kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

R-APBD Jambi, Gubernur Zumi Zola diperiksa KPK


Jumat, 05 Januari 2018 / 12:19 WIB
R-APBD Jambi, Gubernur Zumi Zola diperiksa KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Zumi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Pemprov Jambi 2018.

Ketika ditanya, Zumi tak banyak bicara soal pemeriksaannya pada hari ini.

"Nanti ya setelah pemeriksaan," kata Zumi.

Ia langsung masuk ke Gedung KPK.

Selain Zumi Zola, KPK juga memeriksa Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston. Sama halnya dengan Zumi, Cornelius enggan memberikan keterangan perihal pemeriksaannnya dan langsung masuk ke Gedung KPK.

Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap dan pihak swasta bernama Ali Tonang.

Keduanya diperiksa untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.

Fachrori mengaku tak tahu menahu soal suap yang dilakukan jajarannya ke anggota DPRD Jambi.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017.

Saat itu, tim KPK menangkap sejumlah orang, termasuk anak buah Gubernur Zumi Zola dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Pemprov Jambi 2018.

Empat orang itu adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin, serta seorang anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.

 Dari tangan mereka, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut diduga bagian dari total Rp6 miliat dari pihak Pemprov Jambi untuk 'uang ketok' pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun 2018 di DPRD Jambi.

Erwan Malik selaku Pelaksana tugas (Plt) Sekda Jambi telah membeberkan kepada penyidik KPK tentang dugaan peran dan keterlibatan atasannya, Gubernur Zumi Zola, dalam kasus ini. (Moh. Nadlir)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul:Gubernur Zumi Zola Jalani Pemeriksaan dalam Kasus R-APBD Jambi 2018

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×