kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Protes, awak mobil tangki Pertamina long march


Selasa, 10 Oktober 2017 / 20:47 WIB
Protes, awak mobil tangki Pertamina long march


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 50 buruh bagian dari Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina akan lakukan aksi long march dari Bandung menuju Jakarta. Mereka merupakan bagian dari 1.095 buruh PT Patra Niaga dan PT Petrofin Elnusa yang diberhentikan sepihak. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan BUMN yakni PT Pertamina.

PHK besar-besaran ini bermula saat para buruh AMT dari seluruh depot di Indonesia melakukan aksi mogok kerja pada November 2016 dan Juni 2017. Mereka menuntut penghapusan sistem alih daya, serta pemberian jaminan keselamatan bagi buruh AMT.

Nuratmo, Ketua AMT Pertamina menyatakan buntut aksi tersebut, alih-alih membawa perbaikan sistem kerja malah membawa petaka. Buruh AMT malah harus bekerja 12 jam sehari tanpa uang lembur.

“Di Jabodetabek saja, sudah ada empat buruh tewas dalam tiga tahun terakhir akibat jam kerja berkepanjangan. Kelelahan jadi faktor utamanya. Beberapa buruh bahkan ada yang belum digaji dalam hampir lima bulan,” kata Nuratmo di LBH Jakarta, Selasa (10/10).

Sebelum berencana aksi long march, Nuratmo mengaku pihaknya telah mengupayakan jalur hukum formal. Namun hasilnya nihil. Beberapa upaya mediasi ke pemerintah pun tak menghasil solusi bagi mereka.

“Kami sudah kemana-mana ke Kementerian BUMN, Tenaga Kerja, DPR tapi tidak ada respons. Padahal, dalam Nota Pemeriksaan Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara sudah menyimpulkan outsourcing di Pertamina ilegal,” lanjut Nuratmo.

Alghiffari Aqsa, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, buruh transportasi memang jadi salah satu kelompok buruh yang paling rentan. Tak hanya soal jam kerja melainkan juga keselamatan kerjanya.

“Buruh transportasi salah satu tipikal buruh yang paling minim perlindungannya dibanding yang lain. Dari Pasal 78 kan sudah ditentukan jam kerja maksimal 8 jam, dengan maksimal lembur 3 jam per minggu, tapi buruh AMT ini dipaksa bekerja 12 jam sehari,” kata Alghifarri dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu aksi long march akan dimulai pada 13 Oktober mendatang dan diperkirakan sampai di Jakarta delapan hari berikutnya. Sedangkan rutenya, akan dimulai dari Gedung Sate, Bandung, Padalarang, Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan berakhir di Istana Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×