kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPATK kantongi data aliran dana bos First Travel


Senin, 21 Agustus 2017 / 19:22 WIB
PPATK kantongi data aliran dana bos First Travel


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transsaksi Keuangan (PPATK) telah mengantongi data aliran dana yang berkaitan PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel. Data ini tengah dianalisa secara lebih mendalam.

Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Baddaruddin juga menambahkan, sebanyak 30% dana yang seharusnya dipakai untuk memberangkatkan calon jemaah, justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Meski begitu, ia enggan membeberkan rincian aliran duit.

"Kalau detailnya tidak bisa saya katakan. Sekarang masih kami proses karena transaksinya beberapa lapis. Kalau sudah, nanti akan kami serahkan ke penegak hukum," ujar Kiagus kepada KONTAN, Jakarta, Senin (21/8).

Sedangkan pihak polisi juga telah menyita sebagian aset milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, pasangan suami istri pemilik First Travel. Aset tersebut di antaranya satu rumah mewah yang terletak di Kebagusan serta 6 unit mobil. Namun belakangan 2 mobil ternyata hanya merupakan mobil pinjaman dan telah dikembalikan ke pihak rental.

Hingga hari ini, polisi mencatat telah ada sekitar 1.200 orang yang melapor ke posko pengaduan. Sementara menurut catatan perusahaan, sesungguhnya ada sekitar 72.000 jemaah yang telah mendaftar dan hanya 14.000-an yang telah diberangkatkan. Dari pendaftar tersebut, dana yang terkumpul mencapai Rp 700 miliar.

Sementara itu, kasus ini juga bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lantaran First Travel dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh para calon jemaah. Pihak debitur dan First Travel telah mengajukan kesimpulan.

First Travel tetap kukuh bakal memberangkatkan para jemaah asalkan para bosnya ditangguhkan penahanannya. "Kami akan berangkatkan bulan November dan Desember," ujar Deski, kuasa hukum First Travel di PN Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×