kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polri-KPK beda persepsi soal tim gabungan


Rabu, 02 Agustus 2017 / 08:24 WIB
Polri-KPK beda persepsi soal tim gabungan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ikut andil dalam tim penyidik Polri untuk mengungkap kasus penyidik KPK Novel Baswedan.

Hingga lebih dari 100 hari, polisi belum juga menemukan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Ia mengakui mulai muncul keraguan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

Karena itulah, Polri menggandeng KPK untuk bersama-sama membentuk tim dalam mengusut kasus ini.

"Selama ini juga saya kira tim Polri bekerja. Oke, kalau mungkin dianggap kurang kredibel, saya kira tim dari KPK sangat dipercaya publik," kata Tito, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7).

Bahkan, penyidik Polri akan mengajak KPK saat meminta keterangan Novel di Singapura. Dengan adanya tim gabungan KPK-Polri ini, ia berpendapat, belum diperlukan tim pencari fakta independen yang terdiri dari unsur masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, level pimpinan antara Polri dan KPK sudah ada pembahasan soal tim gabungan itu. Tim itu nantinya akan melakukan penyidikan bersama-sama secara sesuai wilayah kerjanya.

"Apa yang dilakukan penyidik Polri, KPK bisa melihat, bisa mengonfirmasikan, bisa merekonstruksi kalau dianggap perlu itu hal-hal berkaitan proses penyidikan dari pelaporan Novel," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, keterlibatan KPK dalam tim itu untuk mendalami apa yang dilakukan penyidik kepolisian. Polri juga memberi ruang seluas-luasnya untuk KPK masuk.

Penyidik kasus Novel tetap dari Polri. Hal tersebut disebabkan KPK tidak bisa masuk ke ranah penyidikan pidana umum.

Namun, kata Rikwanto, KPK punya kemampuan untuk menganalisis, mengevaluasi, dan membangun sebuah kasus.

Rikwanto mencontohkan empat saksi yang pernah diperiksa di Polda Metro Jaya karena dicurigai pelaku penyiraman. Setelah dicek, ternyata alibinya kuat dan dilepaskan.

Polri, kata dia, juga menginformasikan ke pihak KPK soal pemeriksaan orang-orang yang dicurigai itu beserta sejumlah alibinya.

"Jadi biar tidak ada lagi keraguan seolah ada yang ditutup-tutupi, atau direkayasa, atau ada yang sengaja dihambat atau sengaja ogah-ogahan," kata Rikwanto.

Kata KPK soal tim gabungan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim gabungan yang dimaksud Kapolri tidak serta-merta melibatkan KPK dalam proses hukum yang ditangani Polri.

"Belum ada tim dalam artian tim yang bersama-sama melakukan investigasi, seperti yang disampaikan Kapolri," ujar Febri.

Investigasi yang dilakukan dalam kasus Novel bersifat pro justicia dan berada di ranah pidana umum. Dengan demikian, yang berwenang untuk melakukan proses hukum adalah penyelidik atau penyidik Polri.

Sedangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dijelaskan bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK hanya khusus terkait tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, KPK tak berwenang menangani kasus penyiraman air keras yang tergolong pidana umum.

Meski begitu, kata Febri, KPK mengapresiasi ajakan Kapolri untuk melibatkan KPK dalam pengusutan kasus tersebut. Hingga saat ini, koordinasi yang dilakukan sebatas penyampaian informasi tentang penanganan perkara.

KPK minta penjelasan

Adapun Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya masih menunggu penjelasan kepolisian terkait pernyataan Kapolri yang akan menggandeng KPK dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Novel.

Syarif mengaku tidak mengetahui detil tim yang dimaksud.

"Kami sih berharap ada tim dari Polda dan Mabes Polri untuk menjelaskan dulu kepada kami tentang model pembentukan tim itu seperti apa juga tanggung jawab masing-masing. Untuk sementara belum ada keputusan dari KPK, kami ingin mendengarkan lebih dulu penjelasan lebih rinci dari Mabes maupun dari Polri," kata Syarif.

Menurut Syarif, pada pertemuan pimpinan KPK dengan Kapolri beberapa waktu lalu, sempat dibahas bahwa informasi terbaru akan disampaikan tim dari Polda Metro Jaya setiap dua minggu.

KPK kemudian diminta menilai perkembangan penyidikan itu. Oleh karena itu, KPK menunggu penjelasan dari yang dimaksud Kapolri bahwa akan menggandeng KPK dalam kasus ini.

"Saya tidak tahu apakah dengan yang sekarang itu akan sama seperti itu, tapi waktu itu kata teman-teman di Polda terkendala lebaran, tapi sekarang habis itu tidak ada lagi," kata Syarif. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Beda Persepsi Polri dan KPK soal Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×