kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Politisi PAN dituntut 13 tahun penjara, mengapa?


Rabu, 29 Maret 2017 / 16:56 WIB
Politisi PAN dituntut 13 tahun penjara, mengapa?


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Diduga terima duit haram Rp 7,4 miliar, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa korupsi berjamaah dana aspirasi DPR RI, Andi Taufan Tiro, pidana kurungan selama 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan terungkap bahwa, uang yang berasal dari APBN ini dimanfaatkan Andi untuk berpelesiran dan umrah.

"Bahwa uang tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan terdakwa seperti berlibur ke Eropa, membayar paket umrah dan membiayai operasional kegiatan politik terdakwa," kata Abdul Basir, jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3)

Karena alasan itu pula jaksa juga menuntut agar majelis mencabut hak politik untuk tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dalam pertimbangannya, jaksa juga menyebutkan bahwa perbuatan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Menurut jaksa, Andi terbukti menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar. Suap tersebut terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut jaksa, uang Rp 7,4 miliar tersebut diberikan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Pemberian uang dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara ini dilakukan secara bertahap. Pertama, Andi menerima Rp 3,9 miliar dan S$ 257.661 dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Yang kedua, Andi menerima lagi S$101.807 dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.

Uang tersebut diduga diberikan agar dua pengusaha tersebut ditunjuk oleh Kepala BPJN, Amran Mustary untuk menjadi pelaksana proyek tersebut. Dalam sidang yang lain, Amran pun disebut menerima duit dari para pengusaha ini.

Menurut jaksa, Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×