kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi: Ada tersangka baru kasus beras PT IBU


Jumat, 25 Agustus 2017 / 13:03 WIB
Polisi: Ada tersangka baru kasus beras PT IBU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Bareskrim Polri mengaku tengah melakukan gelar perkara kecurangan beras PT Indo Beras Unggul (IBU) untuk menetapkan tersangka baru.

"Hari ini akan ada gelar perkara dan ada tersangka baru," ungkap Dirtipideksus Brigjen Agung Setya kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jumat (25/8). Namun, Agung enggan membeberkan identitas yang akan ditetapkan tersangka itu.

Namun yang pasti, tersangka tersebut memiliki andil dalam tindakan perusahaan dalam melakukan kecurangan. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Trisnawan Widodo, Direktur Utama PT IBU sebagai tersangka.

Menurut polisi, ia merupakan pihak yang bertanggungjawab atas perusahaan yang melakukan beberapa kecurangan. Pertama, yakni terkait mutu beras berbeda dengan yang tercantum dalam kemasan. Adapun dalam kemasan beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago ini tercantum SNI 2008

Padahal, dalam SNI tersebut tidak mengenal beras premium melainkan standar mutu satu. Tapi setelah diuji lab ternyata mutu beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago itu jauh dibawah mutu satu sehingga membuat mutunya tidak sesuai dengan SNI.

Kedua, yakni soal keterangan dalam kemasan yangmana, kedua merek tersebut malah mencantum angka kecukupan gizi (AKG). Yangmana, menurut Polisi, AKG seharusnya diperuntukan bagi produk olahan bukan produk bahan baku seperti beras.

Hal itu diklaimnya, berdasarkan keterangan dari ahli gizi dan ahli konsumen. Seharusnya dalam kemasan bahan baku yang dicantumkan adalah komposisi bukannya AKG.

Ketiga, PT IBU tidak mencantumkan lokasi dan pihak sesungguhnya yang memproduksi beras tersebut. Sehingga hal tersebut merupakan tindakan mengelabui konsumen dan menyulitkan stake holder dalam mengawasi pendiatribusian produk rersebut. Apa yang dilakukan PT IBU itu sudah memberikan informasi yang menyesatkan konsumen.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Trisnawan juga sudah ada unsur TPPU yakni, Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i, Pasal 9 (h) UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberasan TPPU, dan Pasal 382 bis KUHP. Atass perbuatannya itu yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dengan total dendan mencapai Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×