kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,54   -7,83   -0.79%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polda Metro dalami korupsi kasus dwelling time


Rabu, 29 Juli 2015 / 20:38 WIB
Polda Metro dalami korupsi kasus dwelling time


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pembongkaran kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan merupakan imbas dari lamanya proses dwell time atau masa tunggu bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Satgas Khusus Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini menyebut tidak akan berhenti di tahap Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan. Pasalnya, perizinan tersebut yang dikenal dengan Pelayanan Terpadu Satu Atap 18 Kementerian atau Lembaga ini diduga berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya.

"Itu (suap) paling banyak terjadi di Kementerian Perdagangan. Tapi kita akan mengecek kementerian lain. Saya enggak mau sebutkan ya. Ini bagian dari penyidikan yang sedang berjalan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (29/7).

Saat ini, Tito menyebutkan satgas tersebut tengah fokus dalam pembongkaran kasus di Ditjen Daglu Kemendag. Tak sedikit orang-orang yang menjadi calo dalam proses perizinan bongkar muat di pelabuhan lewat instansi pemerintahan tersebut.

"Nah ini kita liat ada oknum internal yang menjadi calo, maupun juga melibatkan oknum eksternal yang menjadi calo. Harusnya pengusaha mengurus di satu pintu selesai, cepat, ini enggak. Melalui calo luar dan bekerja sama dengan calo di dalam. Dimintain uang terus perizinan keluar," kata Tito.

Sementara itu, dari analisis di lapangan oleh anggotanya, Tito menyebutkan sistem satu atap 18 instansi tersebut tidak berjalan baik di lapangan. Salah satunya dengan tidak ada perwakilan kementerian atau lembaga untuk mengurus perizinan impor tersebut.

"Sistem satu atap 18 instansi yang harusnya ada perwakilan di sana, kenyataannya itu tidak begitu efektif. 18 perwakian kementerian di sana harusnya 1 hari selesai, maunya Pak Presiden. Tapi itu ngga efektif. Sehingga akhirnya pengusaha harus datang ke kantor-kantor kementerian itu untuk mengurus," jelas Tito.

Kasus ini bermula dari kegeraman Presiden Joko Widodo terhadap "dwell time" atau masa tunggu bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok pada Rabu (17/6) lalu. Pasalnya aktivitas tersebut dinilai cukup lama dan berdampak luas terhadap perekonomian di Indonesia.

Tito langsung menunjuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi untuk melakukan pengecekan di lapangan. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata ditemukan sesuatu yang bermasalah yakni soal perizinan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, dari paparan Hengki, Tito menyebut adanya unsur tindak pidana berupa penyuapan dan gratifikasi di perizinan Pelayanan Terpadu Satu Atap di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Tito kemudian membentuk Satgas Khusus yang diketuai Hengki dengan dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dari situ kemudian polisi bergerak dengan menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7).

Setelah penggeledahan tersebut, polisi kemudian menangkap N seorang broker perempuan yang diduga terlibat kasus penyuapan di instansi pemerintahan tersebut. Tak berhenti di situ, dua orang dari Kementerian Perdagangan, yakni MU sebagai PHL dan I sebagai kasubdit di Kementerian Perdagangan juga turut dijadikan tersangka dalam kasus ini. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×