kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU Gasindo Makmur berakhir damai


Senin, 04 Desember 2017 / 19:38 WIB
PKPU Gasindo Makmur berakhir damai


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gasindo Makmur Energy Ltd yang dahulu bernama Patina Group Ltd resmi berdamai dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pasalnya, mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian yang ditawarkan perusahaan.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Mas'ud dalam sidang putusan yang dibacakan, Senin (4/12). Mas'ud bilang dalam rapat kreditur mayoritas kreditur telah sepakat menerima penawaran penyelesaian utang dari debitur.

Adapun dalam rapat pemungutan suara pekan lalu dihadiri 64 kreditur, dari total keseluruhan 70 kreditur. Hasilnya, 58 kreditur yang mewakili 89,81% suara menerima proposal perdamaian dan 6 kreditur alias 10,19% menolak proposal.

Sehingga menurut majelis, hasil tersebut memenuhi Pasal 281 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU dan menetapkan PKPU Gasindo berakhir dengan perdamaian.

"Mengadili, mengikat secara hukum perjanjian perdamaian dan memerintahkan debitur mematuhi isi perjanjian perdamaian," ungkap Mas'ud dalam amar putusan.

Adapun perdamaian PKPU ini terwujud hanya dalam waktu 45 hari tanpa adanya perpanjangan PKPU tetap. Lalu apa yang dijanjikan Gasindo kepada seluruh krediturnya? 

Salah satu pengurus PKPU Uli Ingot Hamonangan menyampaikan ada dua opsi pembayaran yang ditawarkan yakni pembayaran tunai sebagian dan konversi menjadi saham.

Untuk pembayaran tunai, perusahaan migas itu membaginya menjadi dua kelompok yakni kreditur dengan tagihan Rp 100 juta - Rp 1 miliar dan kreditur dengan tagihan di atas Rp 1 miliar.

"Untuk tagihan di atas Rp 100 juta - Rp 1 miliar debitur menawarkan pembayaran sebesar 20% dari total utang pada 2021 sedangkan yang di atas Rp 1 miliar dibayar sebesar 15% dari total utang pada 2022," jelas Uli.

Sementara untuk konversi saham, tambah Uli, debitur menjanjikan paling cepat dilakukan 30 hari pasca homologasi. Kuasa hukum Gasindo Dida Hardiansyah dari kantor hukum Aji Wijaya & Co menyampaikan, penawaran tersebut merupakan bentuk kesanggupan dari perusahaan.

"Kami tidak ada investor, semuanya murni dari sumber dana dari operasional gas perusahaan, makanya kami minta grace period empat sampai lima tahun," katanya. Adapun ke depannya, Gasindo masih akan tetap mengkomersilkan gas dibanding minyak.

Sekadar tahu saja Gasindo merupakan perusahaan pengeboran minyak dan gas do Bangkadulis, Kalimantan Timur, dari KSO Pertamina EP senilai USD 1.631.982. Adapun dalam PKPU tercatat, Gasindo memiliki utang mencapai Rp 377,57 miliar dari 70 kreditur yang seluruhnya adalah konkuren.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×