kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pilkada 2024, ada dua Kepala Daerah yang digaji


Senin, 08 Januari 2018 / 21:02 WIB
Pilkada 2024, ada dua Kepala Daerah yang digaji


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilihan Kepala Daerah serentak yang telah dimulai sejak 2015 akan menambah beban anggaran pada Pilkada 2024 kelak.

Menurut Undang-Undang (UU) 10/2016 alias UU revisi UU Pilkada 2015. Pilkada serentak dilakukan pada 2015, 2017, dan 2018. Kemudian akan dilakukan lagi pada 2020 sebagai lanjutan Pilkada 2015, 2022 lanjutan Pilkada 2017, dan 2023 lanjutan Pilkada 2018.

Nah pada Pilkada 2024, akan diikuti seluruh daerah yang melakukan Pilkada pada 2020, 2022, dan 2023. Dengan konsekuensi. Pemenang Pilkada 2020 hanya akan menjabat selama empat tahun. Sementara untuk Pilkada 2022, dan 2023 akan dipilih pejabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan, sambil menunggu Pilkada 2024.

Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Akmal Piliang menyebutkan, lantaran hanya menjabat selama empat tahun akan ada kompensasi bagi kepala daerah tersebut.

Bentuk kompensasi tersebut berupa uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

"Iya kompensasi tersebut baru akan diberikan pada pemenang Pilkada 2020 karena hanya akan memimpin selama 4 tahun," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (8/1) di Kantor Kemendagri.

Artinya pada setelah Pilkada 2024, Pemerintah akan mengeluarkan anggaran gaji kepala daerah untuk dua orang. Pertama bagi kepala daerah pemenang Pilkada 2020 sebagai kompensasi pemotongan masa jabatan. Kedua bagi Pemenang Pilkada 2024.

Sementara jika merunut ke Pilkada 2015, akan ada 8 provinsi, 170 kabupaten, dan 26 Kotamadya yang anggaran gaji kepala daerahnya akan berlipat ganda.

8 provinsi tersebut antara lain Kalimantan Utara, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Bengkulu.

Sementara untuk Pilkada 2018, mekanisme kompensasi tersebut belum diberlakukan. Lantaran kata Akmal, pelantikan kepala daerah kelak akan dilakukan bertahap menurut habisnya Akhir Masa Jabatan (AMJ).

"Salah satu siasatnya dengan melaksanakan pelantikan bertahap, usulannya pada 17 September, dan Desember 2018, serta Juni 2019," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menganggap wajar kompensasi bagi kepala daerah yang terpotong masa jabatannya.

Untuk mencapai keserentakan Pilkada, pemangkasan masa jabatan dengan kompensasi seperti itu tak terelakan. Memang ada dobel biaya yang dikeluarkan, tapi hasil jangka panjangnya akan lebih bisa dirasakan dampak efisiensinya," katanya saat dihubungi KONTAN secara terpisah, Senin (8/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×