kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan konstruksi paling rentan jadi tersangka korupsi korporasi


Senin, 16 April 2018 / 21:25 WIB
Perusahaan konstruksi paling rentan jadi tersangka korupsi korporasi
ILUSTRASI. Gedung Nindya Karya


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai perusahaan konstruksi jadi subjek paling rentan tersangkut masalah korupsi korporasi.

Alasannya, perusahaan konstruksi banyak yang menggarap proyek pemerintahan. Sementara uang negara adalah aspek penting dalam pengusutan tindak pidana korupsi.

"Pada dasarnya korporasi dalam setiap bidang usaha rentan. Namun, korporasi dalam bidang konstruksi lebih rentan karena banyak mengerjakan proyek pemerintah. Inilah salah satu titik rawan korupsi," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (14/6).

Terlebih ketika pemerintah kini tengah gencar membangun infrastruktur. Zaenur menilai perlu ada pengawasan khusus agar proyek pemerintah tersebut tak jadi bahan bancakan.

"Saat ini pembangunan infrastruktur gencar. Perlu pengawasan ekstra, khususnya dari pengawas internal dan BPKP untuk mencegah terjadinya pidana korupsi," sambungnya.

Secara regulasi, kata Zaenur penetapan tersangka korporasi juga telah mendapatkan payung hukum. Pertama melalui UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa korporasi sebagai subjek hukum juga bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, melalui Perma 13/2016 tentang Tata Cara Penindakan Korupsi Korporasi.

Jumat (13/4) lalu KPK menetapkan Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati dalam proyek pembangunan dermaga di Sabang, Aceh yang dibiayai APBN sejak 2006-2011.

Dua perusahaan ini jadi tersangka ditetapkan jadi tersangka guna mengupayakan pengembalian ganti rugi negara yang diperolehnya dengan nilai Rp 94,58 miliar. Dengan rincian Nindya Karya menerima Rp 44,68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp 49,90 miliar.

Atas hal tersebut, KPK kemudian telah membekukan rekening Nindya Karya dengan nilai Rp 44,68 miliar. Sementara untuk Tuah Sejati telah diamankan dua aset berupa SPBU dan SPBN untuk nelayan dengan nilai Rp 12 miliar, dan sampai saat ini masih ditelusuri aset-aset milik Tuah Sejati lainnya.

Sebelumnya, pada November lalu, KPK juga telah menetapkan perusahaan konstruksi yaitu PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) jadi tersangka korupsi korporasi. Nusa Konstruksi jadi perusahaan pertama yang jadi tersangka korporasi.

Nusa Konstruksi jadi tersangka atas kaitannya dengan jejaring korupsi yang dilakukan Mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin.

Secara total ada sepuluh proyek yang digarap Nusa Konstruksi. Dua proyek telah diselidiki KPK yaitu rumah sakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana di Bali dan Wisma Atlet di Sumatera Selatan.

Atas penetapan tersebut, Nusa Konstruksi telah membayar uang pengganti untuk proyek RS Udayana Rp 14,48 miliar dan Wisma Atlet Rp 33,42 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×