kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perumnas dapat wewenang baru


Rabu, 25 November 2015 / 22:50 WIB
Perumnas dapat wewenang baru


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Program pengadaan rumah khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) nampaknya akan bertumpu pada kinerja Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas).

Sebab, perusahaan pelat merah ini resmi memperoleh tugas tambahan dari pemerintah menyoal pelaksanaan program perumahan.

Hal ini sesuai dengan PP Nomor 83/2015 tentang Perum Perumnas yang diundangkan pada 9 November lalu.

Selain berfungsi menjalankan kegiatan usaha, beleid anyar yang menggantikan PP Nomor 15/2004 juga memberi tugas khusus ke Perumnas berupa pengelolaan tanah, pelaksana program perumahan dan kawasan permukiman, serta pengelola rumah susun sewa (rusunawa) yang dibangun pemerintah.

Maurin Situros, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengatakan, hadirnya PP tersebut akan memperkuat fungsi Perumnas dalam mendorong program perumahan.

"Pemerintah ingin memfokuskan Perumnas untuk program penyediaan rumah bagi MBR," kata dia ke KONTAN, Rabu (25/11).

Pemerintah pusat maupun daerah juga dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Perumnas terkait penyelenggaraan perumahan.

Misalnya, perencanaan dan lingkungan hunian baru, atau program peningkatan pemukiman dan kawasan kumuh.

Dalam menjalankan tugas yang diberikan pemerintah ini, Perumnas akan dialokasikan dari APBN ataupun APBN.

Oleh karena itu, perusahaan diminta membuat pemisahan pembukuan antara tugas khusus dari pemerintah dan kegiatan korporasi.

Mauris bilang, rincian tugas-tugas yang akan dibebankan pemerintah kepada Perumnas nantinya akan dibahas bersama baik dengan perusahaan, Kementerian Keuangan, maupun Kementerian BUMN.

Rencananya, pelaksanaan tugas ini bisa efektif mulai 2016 depan.

Untuk kegiatan korporasi, Perumnas juga dapat berfungsi lain.

Antara lain, lembaga penyedia tanah untuk perumahan alias land bank, pelaksana off-taker atawa membeli properti dari pengembang lain untuk tujuan pengadaan rumah bagi MBR.

Selain itu, Perumnas juga dapat mengambil alih properti yang terkendala kredit macet yang kemudian ditawarkan lagi ke masyarakat.

"Perumnas bisa menjadi semacam buyback guarantee, sehingga dapat meminimalkan risiko bagi perbankan maupun asuransi," ujar Maurin.

Himawan Arief, Direktur Utama Perumnas mengatakan, siap menjalankan tugas ganda dari pemerintah dalam pengadaan dan pengelolaan perumahan.

"Saat ini, kami sedang menyusun program-program untuk pelaksnaan tugas sesuai dengan arahan Kementerian PU-Pera," ujar dia.

Dengan tambahan kewenangan ini, pihaknya optimistis kinerja Perumnas akan lebih baik.

Sekarang ini, perusahaan pelat merah ini menyuplai sekitar 15.000 unit rumah dan mengelola 5.000 unit rumah.

Perusahaan ini juga memiliki total lahan seluas 2.100 heltare (ha) milik sendiri dan 1.000 ha yang dimiliki bersama BUMN lain maupun pemda.

Ke depan, Himawan menargetkan dapat memiliki land bank seluas 10.000 ha, membangun 100.000 unit rumah, serta mengelola sebanyak 70.000 unit rusunawa.

"Untuk modal kegiatan usaha kami akan mengandalkan penyertaan modal negara (PMN) 2015 senilai Rp 1 triliun, serta hasil revaluasi aset," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×