kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   -11,56   -1.24%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Persiapan Online Single Submission sudah 87%


Rabu, 16 Mei 2018 / 20:52 WIB
Persiapan Online Single Submission sudah 87%
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pastikan Online Single Submission (OSS) akan rampung tepat waktu. Rencananya OSS akan mulai berjalan pada tanggal 20 Mei 2018.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini OSS sudah 87% siap. “Sekarang mungkin 87%. Tinggal sedikit lagi kok,” ujar Darmin di kantornya ditemui usai rapat di Istana Negara soal OSS, Rabu (16/5).

Darmin bilang, dalam rapat itu ia melaporkan bahwa baik sistemnya maupun organisasinya sudah selsai. Dengan diluncurkannya OSS, maka investor, baik perusahaan besar, perorangan, koperasi, PT, firma, tidak harus ke sana ke mari untuk mengurus izin.

“Selama ini kan mengurus izin Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lagi, RTRW lagi. Ke depan tidak. Investor itu bawa akte notaris perusahaannya, datang ke BKPM kalau di pusat, atau ke pemda, gubernur atau bupati, kami sudah siapkan sistemnya,” jelasnya

“Dia entri informasi yang ada di akte itu, kemudian ada beberapa informasi tambahan yang diminta, berapa investasinya, di mana, segala macam. Lalu, kemudian sistem otomatis akan mengesahkan perusahaan itu,” lanjutnya.

Adapun, sistem akan memberikan nomor induk berusaha atau semacam nomor identitas investor tersebut sebagai perusahaan. “Kemudian NPWPnya keluar. Nomor BPJS keluar. Kemudian nomor apa saja dia keluar. Nah, habis itu dia diminta komitmen untuk mengurus IMB, izin lingkungan, pasti izin usahanya keluar,” kata Darmin.

Oleh karena itu, dengan OSS ini, artinya yang dulu semua harus selesai dulu satu persatu berurutan, sekarang izin lingkungan, izin usaha itu cukup komitmen, tapi nanti akan dicek kembali. Sebab, akan diberikan batas waktu untuk kapan harus melaporkan lagi ke sistem.

Ia melanjutkan, setelah uzin usaha keluar kemudian ada lagi komitmen Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produknya atau beberapa izin lain, misalnya izin BPOM untuk produk obat-obatan

“Begitu dia komitmen, dia bilang yes. Izin operasinya keluar. Dia sudah bisa pergi beli tanah atau menyewa gedung dan memulai menyiapkan usahanya. Walaupun dia tetap menyelesaikan AMDAL, IMB, BPOM, dan lain-lain.”

Selain itu, Darmin mengatakan, karena dalam hal ini pemerintah memiliki satgas baik di pusat maupun di daerah, izin yang sudah keluar atau belum bisa dipantau lewat sistem. Bila belum, kementerian yang bertanggung jawab harus mengecek kenapa izin itu belum keluar dan apa yang harus dilakukan oleh investor supaya bisa selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×