kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perppu kerahasiaan bank segera selesai


Rabu, 05 April 2017 / 10:59 WIB
Perppu kerahasiaan bank segera selesai


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah mentargetkan penyelesaian draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) pada pekan depan. Draf beleid ini dikebut setelah mendapatkan masukan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan segera menyelesaikan formulasi payung hukum itu dengan sejumlah persyaratan internasional. Sebab, OECD mensyaratkan negara yang akan mengadopsi AEoI memiliki standar pelaporan bersama atau common reporting standard. "Tim akan menyelesaikan formulanya karena sudah dapat masukan OECD mengenai format negara lain yang sudah mengikuti AEoI, harus seperti apa standar reporting-nya, konten informasi seperti apa," katanya, Selasa malam.

Sri menargetkan, Perppu bisa diselesaikan bulan ini. Namun sebelum ditandatangani Presiden Joko Widodo, pemerintah secara formal juga akan menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.

Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution usai rapat koordinasi, menambahkan, draft Perppu akan diselesaikan di tingkat menteri pada Senin (10/4). Di pekan itu juga, rancangan Perppu akan di bawa ke presiden. "Tinggal nanti kami sampaikan ke presiden, setelah itu terserah presiden," kata Darmin.

Di tempat sama Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan, pihaknya tidak menyiapkan aturan khusus terkait keluarnya Perppu tersebut. Sebab menurutnya, selama ini OJK telah memiliki Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2015 yang mengatur mengenai penyampaian informasi nasabah asing terkait perpajakan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Perppu terkait AEoI ini akan menggantikan beberapa pasal yang terkait aturan kerahasiaan bank yang selama ini ada dalam empat undang-undang, yaitu Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Pasar Modal, dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Perppu menjadi langkah yang diambil pemerintah untuk memenuhi salah satu ketentuan primer yang disyaratkan OECD oleh Indonesia pada Juni nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×