kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perppu Kerahasiaan Bank dibawa ke OECD


Kamis, 30 Maret 2017 / 06:09 WIB
Perppu Kerahasiaan Bank dibawa ke OECD


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perangkat hukum untuk keperluan kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kerahasiaan bank memasuki tahap finalisasi.

Pemerintah mengaku saat ini tengah menunggu masukan dari negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) atas Perppu ini. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hadiyanto bilang, pemerintah telah membawa materi Perppu ke OECD secara tertulis dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Hal itu dilakukan untuk memastikan agar perangkat hukum yang dibuat Pemerintah Indonesia sesuai dengan persyaratan internasional. "Kami ingin sesuai dan dapat diterima, pas dengan persyaratan internasional. Misalnya, informasi apa? Competent authority-nya siapa?" kata Hadiyanto, Rabu (29/3).

Perppu adalah perangkat hukum yang bersifat mendesak. Perppu ini akan akan menggantikan beberapa pasal yang terkait dengan aturan kerahasiaan bank yang selama ini ada dalam empat undang-undang, yaitu Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Pasar Modal, dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hadiyanto bilang, Perppu merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk memenuhi salah satu ketentuan primer yang disyaratkan OECD. Ketentuan Primer tersebut harus dipenuhi oleh Indonesia pada Juni nanti.

Menurutnya, Perppu tersebut seharusnya berlaku untuk seluruh wajib pajak di Indonesia. Namun calon payung hukum itu akan diprioritaskan bagi pembayar pajak asing. "Tetapi nanti setelah memperoleh masukan OECD, mungkin akan lebih terbuka lagi pandangan," tambahnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan, Perppu tersebut akan rampung Mei mendatang. Selain perangkat hukum level undang-undang, ada syarat lagi yang harus dipenuhi Indonesia untuk ikut AEoI.

Persyaratan tersebut berupa sistem pelaporan yang sama dengan negara lain mulai dari format hingga konten. Dengan begitu, pertukaran informasi dianggap adil, seimbang, dan sama-sama bertanggung jawab. Indonesia juga harus memiliki kerahasiaan database yang kuat. "Pemerintah akan terus memperbaiki semua termasuk sistem TI agar setara AEoI," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×