kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perlu pengawasan membuka lahan lewat membakar


Kamis, 31 Agustus 2017 / 22:10 WIB
Perlu pengawasan membuka lahan lewat membakar


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - Kasus kebakaran hutan di Indonesia masih didominiasi persoalan sosial di tengah masyarakat. Yang terbaru adalah kebakaran menghanguskan lahan seluas 4.600 hektare di Kupang. Kebakaran ini terjadi karena masyarakat masih diizinkan membakar lahan agar mendapatkaan rumput hijau bagi ternak mereka. Apalagi di sejumlah daerah membakar lahan itu sudah menjadi kearifan lokal.

Kebijakan pemerintah yang masih mengizinkan pembakaran hutan sebenarnya tidak masalah asalkan ada pengawasan yang penuh. Dalam hal ini, Indonesia bisa belajar dari Malaysia. Negeri Jiran ini masih mengizinkan masyarakat melakukan kearifan lokal dengan cara membuka lahan dengan membakar.

Namun bedanya, kegiatan membakar hutan itu dilaporkan ke pemerintah dan diawasi negara. Dalam hal ini, negara hadir dan bertanggungajawab dalam mengelola pembakaran lahan.

"Pengawasan yang ketat merupakan bentuk kehadiran negara dimana api yang ditimbulkan akibat membakar hutan tidak meluas dan menimbulkan kebakaran besar," ujar Ketua Himpunan Gambut Indonesia (HGI) Supiandi Sabiham, Kamis (31/8).

Supiandi menjelaskan, bila masyarakat tidak melaporkan soal pembakaran hutan dan tidak diawasi oleh pemerintah, maka sudah pasti akan menimbulkan kebakaran masif karena jumlah masyarakat yang membakar hutan bisa sangat banyak.

Untuk itu, ia menilai pemerintah tidak bisa hanya mempercayakan pengelolaan kebakaran hutan kepada perusahaan yang memiliki lahan perkebunan di suatu wilayah. Namun ia menilai kesiagaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Desa Bebas Api dalam menangkal kebakaran bisa juga dijadikan contoh mengatasi kebakaran lahan.

Supiandi menambahkan, pemerintah juga harus secara tegas memberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang membakar. Penegasan itu ada dalam pasal 69 ayat (1) huruf h. Namun ia bilang, pada ayat 2 memuat pasal karet yang membuka peluang untuk melakukan pembakaran dalam membuka lahan. ”Ketentuan diatur pada ayat (1) huruf h yang memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal didaerah masing-masing," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×