kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Periksa wajib pajak, DJP kerahkan 5.000 petugas


Minggu, 12 Februari 2017 / 16:32 WIB
Periksa wajib pajak, DJP kerahkan 5.000 petugas


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Program amnesti pajak akan selesai pada Maret 2017 . Sebelum program berakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan momentum ini, karena pasal 18 Undang- undang Tax Amnesty diterapkan secara konsisten.

Pasal 18 UU Tax Amnesty mengingatkan para wajib pajak yang mendapat surat keterangan dan peringatan atas harta yang belum dilaporkan. Jika tidak melaporkan, Ditjen Pajak akan mengenakan tarif Pajak Penghasilan, karena harta tersebut dihitung sebagai tambahan penghasilan, plus sanksi 200% dari PPh yang tidak dibayar tersebut.

Oleh karena itu, Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas pajak akan mengerahkan 5.000 sumber daya manusia untuk pemeriksaan WP yang tidak ikut amnesti pajak.

“Pemeriksa kita sekarang hampir 5.000 fungsional pemeriksa, nanti fungsi dari resources yang terbatas itu akan kami maksimalkan untuk melakukan yang prioritas, yaitu yang ada data-data baik yang sekarang sudah kita dapatkan maupun yang nanti akan kita dapatkan,” kata Hestu, Jumat (10/11).

Menurut Hestu,  pihaknya akan meneliti jumlah yang sudah ikut amnesti dan yang belum. “Nah ketika kita cek ke SPT-nya dan belum dilaporkan, dia juga belum ikut amnesti, itu tentunya juga jadi sasaran kita untuk terapkan pasal 18 UU Amnesti Pajak,” paparnya.

Sementara ini, jumlah WP yang akan dibidik belum diketahui. Hesti mengatakan, saat ini, sudah ada data dari 400.000 WP yang akan dicek kembali oleh DJP. Pada agustus 2016, data tersebut juga sudah dikirimkan ke Kanwil dan KPP masing-masing, sehingga untuk yang 400.000 tersebut tidak akan dilakukan e-mail blast lagi seperti sebelumnya, namun akan dipantau KPP dan Kanwil yang menindaklanjuti itu.

“Dan kemarin datanya sudah mulai dicocokan dengan sisanya tadi. Yang sudah ikut amnesti lumayan banyak, setelah ditelusuri dengan KPP dan Kanwil,” katanya.

Hestu menekankan, yang menerima e-mail DJP memang akan jadi prioritas pemeriksaan, namun KPP akan melakukan pengecekan dulu apakah WP mengklarifikasi datanya.

“Kalo memang seperti itu (data tidak ada di SPT), valid, dan kemudian WP tidak ikut amnesti pasti akan kami lakukan pemeriksaan. Di 2017 setelah tax amnesty, fokus pemeriksaan kami memang kepada WP yang tidak ikut amnesti dan ada data yang valid,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×