kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perbuatan yang terkena tindak pidana terorisme


Jumat, 25 Mei 2018 / 17:38 WIB
 Perbuatan yang terkena tindak pidana terorisme
ILUSTRASI. REVISI UU ANTI-TERORISME DISAHKAN DPR


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan sembarang mengumpulkan dan menyebarluaskan tulisan atau dokumen yang berbau terorisme. Pasalnya, kini pelaku bisa dipidana sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang baru saja disahkan, Jumat (25/5).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi’i mengatakan, ancaman pidana tersebut sebelumnya tidak diatur.

Dia menjelaskan, bukan hanya itu belied ini juga mengancam setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme.

Di mana mereka dengan sengaja menyebarkan ucapan sikap atau perilaku tulisan maupun tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Lalu, setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme,” ujarnya.

Dia melanjutkan, UU ini berlaku apabila setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan percobaan atau membantu untuk melakukan tindak pidana terorisme.

“Setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak ancaman pidananya di tambah sepertiga,” jelasnya.

Berikut perbuatan yang terkena tindak pidana terorisme :

1. Memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak, atau memperdagangkan senjata kimia, senjata biologi, mikro organisme, nuklir dan radio aktif dan komponennya.

2. Setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme di wilayah kesatuan RI, atau di negara lain, merencanakan menggerakkan atau mengorganisasikan tindak pidana terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri, dan atau di luar negeri, atau negara asing.

3. Setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut anggota, merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang di tetapkan atau di putuskan pengadilan sebagai organisasi terorisme.

4. Pendiri, pemimpin pengurus atau orang yang mengendalikan kegiatan korporasi terorisme.

5. Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan para militer, atau pelatihan lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan mempersiapkan atau mempersiapkan tindak pidana terorisme.

6. Setiap orang yang dengan sengaja merekrut, menampung atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan.

“Kami dari pansus mengutuk keras tentang tindak pidana terorisme secara beruntun dan terjadi akhir-akhir ini. Semoga peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” ujarnya tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×