kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peraturan Presiden untuk menyelesaikan masalah sampah akhirnya terbit


Minggu, 06 Mei 2018 / 16:11 WIB
Peraturan Presiden untuk menyelesaikan masalah sampah akhirnya terbit
ILUSTRASI. TPA Sampah


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan peraturan untuk menyelesaikan permasalahan sampah di tanah air. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasai Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Disinyalir beleid ini bisa menjadi solusi dari permasalahan sampah dengan memanfaatkannya menjadi listrik lewat pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa). Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, dengan Perpres ini setidaknya perizinan dalam membangun PLTSa ini akan dipermudah dari kementerian dan lembaga yang terkait.

Bahkan, pihaknya mengaku sangat mendorong sekali adanya PLTSa. Walaupun dinilai potensinya tidak terlalu besar, tapi hal ini bisa menyelesaikan masalah sampah yang sudah mulai mengkhawatirkan. "Pada prinsipnya ESDM sangat mendorong PLTSa ini, karena ini kebutuhan kita, dan sampai saat ini sudah ada proposal yang masuk untuk membangun PLTSa ini," ungkapnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan belum lama ini.

Diketahui proposal itu berasal dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang berminat untuk untuk membangun PLTSa dengan kapasitas besar yakni di atas 20 MW. Tak hanya di Ibu Kota, kata Arcandra, bahkan di Bali sudah dibangun tahap I PLTSa dengan kapasitas yang besar juga. Sementara untuk PLTSa kapasitas yang kecil, dibawah 20 MW, telah terbangun di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Arcandra, dalam hal ini PT PLN (Persero) juga sudah bersedia untuk membeli listrik dari PLTSa ini. "Dalma hal ini kami memang tidak bicarakan masalah potensi, tapi bagaimana mencari solusi atas permasalah sampah dengan menambah nilai lewat PLTSa," jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut B. Panjaitan. Luhut yang ditunjuk sebagai tim koordnator dari Perpres ini bilang, intinya pemerintah menginginkan dengan PLTSa ini bisa membuat sampah memiliki nilai ekonomi yang bisa mendatangkan investasi. Bahkan lewat beleid ini juga pemerinta memberikan bantuan (tipping fee) sebesar Rp 500.000 per ton sampah.

"Sehingga sampah di kota-kota besara tidak akan ada lagi, karena selama ini masalah sampah ada dimana-mana dan tidak ada jalan keluar, sekarang dengan adanya Perpres ini Insya Allah akan teratasi dalam tiga tahun kedepan," tegasnya.

Sekar tahu saja, Perpres ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 12 April 2018 dan telah teindangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 16 April 2018. Seperti dikutip dari Perpres itu, memang pemerintah diperintahkan untuk mempercepat pembangunan isntalasi PLTSa, melalui pengelolaan sampah yang menjadi urusan pemerintah daerah.

Yangmana, daerah tersebut diantaranya DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Palembang, dan Manado. Berdasarkan Pasal 9 ayat 2, pengelola sampah dan PLTSa diberikan kemudahan penerbitan izin prinsip pembangunan/konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh menteri terkait seperti menterti KLHK, Menteri ESDM, Menteri PUPR, Menteri ATR, Bappenas, BKPM.

Begitu juga dengan kepala lembaga lainnya yang memberi dukungan perizinan dan nonperizinan serta penyederhanaan yang diperlukan pengelola sampah dan pengembang PLTSa. Sementara dari prosedur pemebelian tenaga listrik oleh PT PLN setidaknya diatur dengan ketentuan yakni, besaran kapasitas sampai dengan 20 MW sebesar US$ 13,35 cent/kWh yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi, jaringan tegangan menengah, atau jaringan tegangan rendah.

Sementara untuk besaran kapasitas lebih dari 20 MW dihitung harga pemberian (US$ cent/kWh) = 14,54-(0,076 x besaran kapasitas PLTSa yang dijual ke PT PLN). harga pembelian itu merupakan harga yang digunakan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga serta berlaku pada saat PLTSa dinyatakan telah mencapai tahap Commercial Operation Date (COD) sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Dengan berlakunya Perpres ini maka perjanjian kerjasama pengelolaan sampah yang telah dilakuka anatra pemerintah daerah sebelum berlakunya Perpres ini tetap berlaku dan untuk selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Perpres ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×