kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perang tarif pajak global dimulai


Jumat, 28 April 2017 / 13:13 WIB
Perang tarif pajak global dimulai


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Perang tarif pajak (tax war) segera bertabuh! Sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS), Australia, India, Filipina, China, Korea Selatan melakukan reformasi di sektor perpajakannya dengan tarif yang lebih ringan demi menarik investasi.

Ini bisa jadi ancaman bagi negara-negara yang memiliki tarif pajak tinggi. Investasi bisa sulit datang karena negara lain menawarkan tarif yang lebih murah bagi investor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, reformasi perpajakan di beberapa negara memang masuk di pembahasan di pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20 Maret lalu. Para Menkeu diminta menahan diri dari raise to the bottom dari sisi level pajaknya, katanya, Kamis (27/4). Ini menghindari terjadi perang tarif antarnegara.

Namun tak bisa bisa dipungkiri, masing-masing negara memiliki kebutuhan dalam reformasi sistem perpajakannya, mulai dari keinginan menaikkan basis pajak, hingga mencegah penghindaran pajak dengan mengalihkan keuntungan ke negara bertarif pajak rendah atau base erosion and profit shifting (BEPS). Seperti India, China, AS, termasuk Indonesia memiliki kebutuhan mengumpulkan penerimaan pajak sekaligus keinginan menjaga momentum ekonomi, ujarnya.

Kata Ani, panggilan karib Menkeu, Indonesia juga akan melakukan reformasi pajak dengan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Harapannya, ini akan menciptakan pengelolaan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. "Pungutan pajak tak boleh membebani wajib pajak, tapi juga simpel bagi para fiskus," ujarnya.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat ini juga sudah mulai menyusun revisi UU Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambangan Nilai (PPN). Targetnya, "Pembahasan revisi UU tersebut setelah pembahasan legislasi UU KUP selesai," jelas Ani.

Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menambahkan, untuk mendorong ekonomi, pemerintah akan memangkas tarif bea masuk. "Termasuk kemungkinan penurunan tarif PPh untuk mendorong peningkatan investasi dan pengembangan dunia usaha," katanya.

Hanya, pengamat ekonomi Firmanzah bilang, bagi Indonesia, tarif pajak tak terlalu berarti karena pasar yang besar. "Persoalan bukan tarif pajak, tapi kecepatan investasi, land clearing, dan kejelasan prosedur terutama di daerah," katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, bagi pengusaha yang terpenting bukan penurunan tarif PPh, tapi upaya menumbuhkan investasi.

Hanya, kata peneliti pajak DDTC Bawono Kristiaji, pemerintah perlu mewaspadai tren kompetisi pajak global maupun ASEAN, namun tidak perlu reaktif. "Apalagi harus head to head dengan Singapura," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×