kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyuap Patrialis dieksekusi ke Lapas Tangerang


Jumat, 15 September 2017 / 20:59 WIB
Penyuap Patrialis dieksekusi ke Lapas Tangerang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Basuki Hariman, importir daging sapi, hari ini Jumat (15/9) dieksekusi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Ini dilakukan setelah Basuki dinyatakan terbukti menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar melalui Kamaludin.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Basuki Hariman ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Seperti diketahui Basuki bakal dipenjara selama 7 tahun. Ia juga wajib membayar denda Rp 400 juta atau bisa diganti kurungan selama 3 bulan.

Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan duit US$ 50.000 kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Suap ini diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara judicial review (JR) UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Dalam pertimbangannya hakim menyebut dari seluruh duit tersebut, sebanyak US$ 10.000 telah diserahkan kepada Patrialis yang kemudian dipakai untuk biaya umrah.

Basuki dan Ng Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×