kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyederhanaan cukai menaikkan setoran negara


Sabtu, 28 Oktober 2017 / 14:12 WIB
Penyederhanaan cukai menaikkan setoran negara


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 10,04%, Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga akan mulai menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2018. Penyederhanaan ini akan berlangsung bertahap hingga akhir 2021. Kemkeu mengklaim penyederhanaan ini untuk mempermudah pengendalian produksi rokok.

Keputusan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 yang diundangkan dan berlaku efektif pada 25 Oktober 2017. Selain mengatur tentang kenaikan tarif, PMK ini juga melandasi penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.

Jika tahun ini, strata tarif cukai hasil tembakau terdiri 12 tingkat, berdasarkan jenis produk rokok yang dihasilkan dan tingkat produksi dari pabrik hasil tembakau. Maka mulai tahun 2018, Kemkeu mengurangi lapisan struktur tersebut menjadi 10, tahun 2019 menjadi delapan tingkat, tahun 2020 menjadi enam tingkat, dan tahun 2021 tersisa lima lapisan (lihat tabel).

Penyederhanaan struktur ini dilakukan dengan menghilangkan atau menggabungkan sejumlah lapisan dalam satu lapisan. Misalnya, tahun depan sigaret kretek tangan filter (SKTF) atau sigaret putih tangan filter (SPTF) dicoret dari strata tarif cukai hasil tembakau dan tidak dibatasi produksinya. Konsekuensinya tarif cukai menjadi satu dari sebelumnya tiga tarif (lihat tabel batasan harga jual eceran).

Alhasil, tarif cukai yang biasanya murah untuk produk rokok tertentu bakal hilang. Pengusaha dipaksa membayar tarif cukai lebih mahal.

Cara ini menguntungkan pemerintah karena akan menambah penerimaan negara. Pendapatan cukai rokok pun bisa lebih optimal.

Cara ini bakal menjadi solusi efektif untuk mendongkrak penerimaan cukai hasil tembakau, meskipun produksi rokok dalam tren kian menurun setiap tahunnya. Lihat saja, tahun depan pemerintah menargetkan penerimaan cukai Rp 148,2 triliun. Nilai tersebut naik dari target tahun ini Rp 147 triliun.

Namun, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menegaskan, penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau mulai tahun 2018 dilakukan untuk memudahkan administrasi cukai. "Tujuan utama cukai adalah pengendalian produksi. Kalau soal penerimaan, hanya mengikuti saja. Dan tentunya, kebijakan ini sudah masuk perhitungan dalam APBN 2018," ungkap Heru kepada KONTAN, Jumat (27/10).

Peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan sebelumnya pernah menjelaskan, penyederhanaan tingkat tarif cukai rokok akan memudahkan sistem administrasi cukai. Namun menurutnya, yang lebih penting lagi adalah dengan penyederhanaan tarif cukai rokok tersebut harga rokok akan naik sehingga menurunkan konsumsi dan mendongkrak penerimaan cukai. Dengan struktur tarif yang sederhana, tidak ada tarif cukai rendah sehingga mengurangi pilihan rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×