kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyederhanaan cukai bisa dongkrak penerimaan


Rabu, 13 Desember 2017 / 20:01 WIB
Penyederhanaan cukai bisa dongkrak penerimaan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau dinilai akan meningkatkan penerimaan negara. Selain penerimaan negara yang meningkat, penyederhanaan ini juga berdampak positif pada persaingan industri yang lebih adil.

“Dengan adanya penggabungan batasan produksi rokok mesin ini, persaingan di industri lebih baik,” kata Amir Uskara anggota DPR RI Komisi XI, dalam keterangannya, Rabu (13/12).

Amir menilai PMK tersebut bisa diterima DPR karena sudah mempertimbangkan banyak aspek. Salah satunya adalah mengenai penggabungan batas produksi untuk rokok mesin yang nantinya akan berlaku di 2019. “Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan sangatlah jeli dan ini sangat patut kita apresiasi,” lanjutnya.

Di dalam PMK tersebut, Pemerintah secara resmi juga telah mengatur suatu kebijakan berupa roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode tahun 2018 hingga 2021.

Pada bulan Oktober lalu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengungkapkan bahwa kebijakan penyederhanaan struktur dimaksud dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan persiapan dan masa transisi.

Selama periode tahun 2018-2021, skenario penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer. Kebijakan ini dipertimbangkan oleh DJBC sebagai alat untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau, menyederhanakan sistem administrasi di bidang cukai, dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

Sementara itu, pakar perpajakan Yustinus menjelaskan bahwa PMK tersebut memang mengatur beberapa hal yang baru.

“Kenaikan target cukup moderat saya kira, tidak terlalu membebani industri tapi menambah peneerimaan. Itu saya kira yang pertama perlu diapresiasi soal itu,” kata Yustinus.

Ia menambahkan bahwa peraturan tersebut juga telah mengatur tentang simplifikasi yang lebih adil. Menurutnya, dengan simplifikasi ini, selain penerimaan nanti akan lebih baik, pengawasan juga akan lebih mudah dan menciptakan kontrol yang lebih baik.

“Penyederhanaan sudah tepat. Karena kalau strukturnya lebih simpel, lebih sederhana, selain industri bisa bersaing lebih adil, artinya berada di level yang sama, bayar cukai yang sama, itu juga akan meningkatkan penerimaan yang optimal selain pengawasan akan lebih mudah,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi menetapkan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2018 di kisaran 10 %. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan cukai ini didasarkan beberapa aspek antara lain aspek pengendalian konsumsi, aspek rokok ilegal, aspek tenaga kerja dan juga aspek penerimaan Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×