kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyaluran Dana Desa langsung ke desa digagas


Kamis, 01 Maret 2018 / 20:41 WIB
Penyaluran Dana Desa langsung ke desa digagas
ILUSTRASI. Menteri Desa, Eko Putro Sandjojo


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niat pemerintah untuk menggenjot Program Padat Karya dengan menggunakan Dana Desa masih terganjal. Ganjalan datang dari penyelesaian pembahasan anggaran pendapatan dan belanja (APBD) kabupaten yang sampai saat ini belum selesai.

Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengatakan dari 416 kabupaten yang ada, baru sekitar 200 saja yang sudah menyelesaikan pembahasan APBD mereka. Sementara itu, 200 kabupaten sisanya masih terkatung- katung.

Atas masalah tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebenarnya sudah meminta bantuan penyelesaian kepada Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri juga sudah mengirimkan kawat kepada pemerintah kabupaten.

Tapi sayangnya, walau Kementerian Dalam Negeri sudah mengirimkan kawat sampai dua kali, upaya tersebut belum sesuai harapan. Alhasil, target pencairan Dana Desa Rp 12 triliun yang pernah diinginkan Presiden Jokowi bisa dilakukan awal tahun kemarin gagal tercapai.

Hitungan KONTAN, saat ini Dana Desa yang baru cair Rp 2,76 triliun. Hitungan tersebut dibuat berdasarkan asumsi desa per kabupaten yang berjumlah 800 dan gelontoran Dana Desa awal tahun yang sebesar 20% dari jatah Rp 863 juta per desa.

"Jadi memang tersandera betul dan karena itu belum maksimal," katanya kepada Kontan, Kamis (1/3).

Eko mengatakan, saat ini pemerintah tengah mencari formula agar pembahasan APBD Kabupaten mulai tahun depan tidak mengganggu pelaksanaan program padat karya yang menggunakan Dana Desa. Salah satu formula yang mulai dipikirkan; menyalurkan Dana Desa langsung ke desa tanpa melalui mekanisme APBD.

"Karena kalau tetap lewat APBD, masalah ini akan berulang, jika DPRD-nya belum setujui tidak bisa jalan, walaupun yang mereka permasalahkan sebenarnya bukan Dana Desanya," katanya.

Eko sadar, penerapan formula tersebut sulit. Pemerintah harus terlebih dulu merevisi UU Desa. Pasalnya, UU tersebut mengatur bahwa transfer Dana Desa memang harus dilakukan melalui APBD.

Permasalahan penyaluran Dana Desa selain disebabkan oleh pengesahan APBD, juga sering terkendala oleh sikap pemerintah kabupaten. Walaupun APBD sudah disahkan , masih ada pemerintah kabupaten yang menahan penyalurannya ke desa.

Boediarso Teguh Widodo, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengatakan, masalah tersebut pernah terjadi di Kota Batu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×