kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan Marzuki Ali usai diperiksa 1 jam di KPK


Rabu, 09 Agustus 2017 / 14:00 WIB
Penjelasan Marzuki Ali usai diperiksa 1 jam di KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai saksi pada kasus e-KTP, Rabu (9/8). Pemeriksaan berlangsung tak lebih dari satu jam.

Marzuki Alie diperiksa terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto.

Usai pemeriksaan, Marzuki mengatakan bahwa pertanyaan yang diberikan penyidik kepadanya hampir sama ketika dia diperiksa untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang juga tersangka di kasus proyek e-KTP.

"Saya diminta keterangan terkait tersangka Setya Novanto. Pertanyaannya sama dengan Andi Narogong, jadi copy-paste saja, makanya tidak lebih dari setengah jam," kata Marzuki, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu siang.

Sehingga, menurut dia, tidak ada hal baru yang ditanyakan penyidik. Marzuki mengaku dia ditanya apakah mengenal Novanto.

"Kenal enggak, tahu enggak, ya begitu saja. Jadi enggak ada hal-hal yang baru," ujar Marzuki.

"Jadi yang pemeriksaan berita acara saksi Andi Narogong, di copy-paste ke Setya Novanto persis sama, cuma namanya saja diubah, keterangan tidak ada beda. Jadi tinggal ngetik ulang, saya baca, tanda tangan, makanya 15 menit (selesai)," ujar Marzuki.

Sebelumnya, selain Marzuki, KPK juga memanggil mantan anggota DPR Numan Abdul Hakim. Numan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Marzuki Alie merupakan mantan pimpinan DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Sementara, Nu'man merupakan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Jaksa KPK meyakini adanya aliran dana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP kepada sejumlah anggota DPR. Salah satu yang diduga menerima aliran dana adalah Marzuki Alie.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6).

"Bahwa adanya aliran dana ke Marzuki Alie dan anggota Banggar DPR, jaksa penuntut umum meyakini hal itu benar adanya," ujar jaksa KPK Riniyati Karnasih saat membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan.

Menurut jaksa, adanya aliran uang untuk Marzuki Alie dan Banggar DPR telah sesuai dengan keterangan para saksi dan didukung bukti petunjuk.

Misalnya, keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menyebut bahwa Marzuki Alie dan sejumlah anggota Banggar menerima uang.

Sementara itu, jaksa meyakini Nu'man menerima uang dalam pecahan dollar AS dari anggota DPR Miryam S Haryani. Uang tersebut berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP.

Marzuki sudah membantah menerima aliran duit proyek e-KTP sebagaimana yang disebut Irman dan Sugiharto. Ia juga membantah dirinya marah karena menerima bagian yang sedikit dari hasil korupsi proyek e-KTP.(Robertus Belarminus)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Marzuki Alie Jelaskan soal Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Setya Novanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×