kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha was-was jika tersangkut kasus korupsi


Sabtu, 31 Desember 2016 / 12:53 WIB
Pengusaha was-was jika tersangkut kasus korupsi


Reporter: Sinar Putri S.Utami, Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang tata cara penangan perkara tindak pidana korporasi akan membawa konsekuensi buruk bagi mereka. Oleh karena itu, Apindo meminta ada sosialisasi terkait hal tersebut.

Ketua Kebijakan Publik Apindo Danang Girindrawardana bilang, sosialisasi diperlukan, sebab ada kekhawatiran Perma tersebut kurang sinkron dengan KUHP Pidana. Apalagi, menurutnya, apa yang dilakukan pengurus korporasi tidak bisa serta merta dikenakan ke korporasi.

"Apakah perilaku seorang individu memiliki konsekuensi terhadap sitaan aset perusahaan? Bagaimana jika menyangkut perusahaan publik, BUMN, dan BUMD? Hal ini bisa membuat iklim investasi menjadi kurang baik," katanya, Jumat (30/12) kemarin.

Apindo melihat, ancaman penyitaan aset juga harus dilakukan secara adil. Oleh karena itu, Danang meminta, beberapa definisi dalam Perma tersebut harus dimatangkan agar lebih jelas. "Kami tidak diajak bicara, padahal peraturan ini berdampak pada para pengusaha," tuturnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) pekan ini telah melansir Perma 13 tahun 2016 terkait tata cara penangan perkara tindak pidana oleh korporasi. Terdiri dari 37 pasal, Perma itu mengatur tanggungjawab hukum korporasi yang diduga melakukan tindakan pidana.

Dengan Perma ini, penegak hukum bisa meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggungjawab, seperti direktur utama atau dewan direksi. Selain itu, korporasi juga bisa dikenai sanksi denda dan penyitaan aset.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah bilang, dengan Perma yang diundangkan 29 Desember 2016 ini, KPK lebih leluasa menindak korporasi yang terlibat korupsi.

Sebab, sebelumnya, tak satu pun korporasi yang bisa dijerat KPK lantaran keterbatasan mekanisme. "Misalnya, atas kasus kehutanan dan kasus terkait korupsi lain yang menimbulkan kerugian sangat besar," katanya, belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×