kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengembang Pulau G tunggu kejelasan proyek NCICD


Senin, 02 Januari 2017 / 18:38 WIB
Pengembang Pulau G tunggu kejelasan proyek NCICD


Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pengembang reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa Samudera sampai saat ini masih menyiapkan dokumen perbaikan dokumen lingkungan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G. Namun, untuk menyelesaikan perbaikan dokumen lingkungan tersebut, saat ini pengembang tersebut masih menunggu kejelasan dari pemerintah.

Kejelasan tersebut menyangkut dokumen hasil kajian proyek NCICD atau Pengembangan Wilayah Pesisir Ibukota dan juga kajian lingkungan hidup strategis dari pemerintah. Pramono, Vice Presiden PR and General Affairs Muara Wisesa Samudera mengatakan, kejelasan tersebut diperlukan karena kedua dokumen tersebut merupakan bagian yang menjadi bahan proses perbaikan dokumen lingkungan yang akan dilakukan perusahaannya.

"Poinnya kami akan tunduk kepada aturan sambil menunggu arahan dan keputusan lebih lanjut mengenai dokumen NCICD dan KLHS sebagai bagian dari proses perbaikan tersebut," katanya akhir pekan ini.

Muara Wisesa dijatuhi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pulau G, pulau hasil reklamasi yang mereka kerjakan disegel oleh kementerian tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pengembang pulau reklamasi seluasi 151 hektare tersebut tidak mau diawasi pemerintah. Bukan hanya itu saja, pengembang tersebut juga tidak mau memberikan dokumen izin lingkungan.

Atas kesalahannya tersebut, Siti mengatakan, kementeriannya menyegel Pulau G. Pihaknya memberikan waktu 120 hari kepada pengembang tersebut untuk memperbaiki dokumen lingkungan mereka. Tapi sampai batas waktu 120 hari habis pada September kemarin, pengembang Pulau G juga belum menyerahkan perbaikan dokumen lingkungan yang diperintahkan kepada mereka.

Pemerintah kemudian memberikan toleransi selama 90 hari kepada mereka untuk menyelesaikan perbaikan dokumen lingkungan. Tapi untuk kedua kalinya, Muara Wisesa belum juga menyerahkan dokumen perbaikan lingkungan tersebut.

Pemerintah kembali melunak. Siti mengatakan, pemerintah akan kembali memberi perpanjangan waktu kepada Muara Wisesa untuk menyelesaikan perbaikan dokumen lingkungan mereka. Kemungkinan, perpanjangan yang akan diberikan mencapai 90 hari sampai 120 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×