kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: HGB untuk asing tak cukup menarik


Minggu, 22 Oktober 2017 / 13:11 WIB
Pengamat: HGB untuk asing tak cukup menarik


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengubah status kepemilikan properti bagi asing yang sebelumnya hanya berupa Hak Pakai menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dinilai tak cukup signifikan mendongkrak kepemilikan properti oleh asing.

Feri Salanto, Senior Associate Director Research Colliers Indonesia menyebut bahwa batasan harga minimal properti dan pajak properti sebagai barang mewah yang membuat properti Indonesia kurang dilirik asing.

"Kalau saya bandingkan dengan Singapura, Thailand, Vietnam untuk produk properti pajak kita paling mahal, paling tinggi. Itu yang membuat pasar properti kita kurang menarik," kata Feri saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (21/10) melalui sambungan ponsel.

Dalam lampiran Permen Agraria dan Tata Ruang no 13 tahun 2016, untuk wilayah Jakarta misalnya asing hanya boleh miliki rumah tunggal dengan harga minimal Rp 10 miliar, dan minimal Rp 5 miliar untuk apartemen.

Dengan harga tersebut maka pembelian properti oleh asing akan masuk ke dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) dengan pengenaan pajak sebesar 20-25% dari total pajak.

"Tapi kalau masalah pajak kan ada pajak barang mewah dan pajak super mewah masing-masing 20% tambah 5% itu besar sekali," lanjut Feri.

Saat ini pemerintah sendiri sedang menggodok revisi RUU Pertanahan yang salah satu poinnya akan mengubah status Hak Pakai menjadi Hak Guna Bangunan terhadap kepemilikan properti asing.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyebut upaya tersebut dapat membuat asing lebih tertarik miliki properti di Indonesia.

"Sekarang ini hampir tidak ada apartemen yang dibangun di atas hak pakai. Sehingga menjadi masalah. Apartemen boleh jadi hak milik, tapi bawah tanahnya HGB, jadi tidak konsisten," kata Sofyan kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×