kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan mulai sidangkan kasus Fredrich Yunadi


Kamis, 08 Februari 2018 / 13:07 WIB
Pengadilan mulai sidangkan kasus Fredrich Yunadi
Sidang kasus Frederich Yunadi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto yang dianggap menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto mulai dibawa ke meja hijau. Kamis (8/2) ini dia mulai menjalani sidang dakwaan atas kasusnya tersebut.

Dalam sidang dakwaan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Fitroch Rohcahyanto, jaksa mendakwa Frederich telah sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan upaya penyidikan, penuntutan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan melakukan rekayasa agar Setya Novanto bisa dirawat di rumahsakit supaya bisa menghindari pemeriksaan KPK.

Rekayasa dilakukan dengan meminta bantuan dr. Bimanesh Sutarjo, dokter rumahsakit Medika Permata Hijau agar Setya Novanto bisa dirawat di rumahsakit tersebut dengan diagnosa penyakit hipertensi. Agar permintaan dipenuhi, Fredrich, kata jaksa, memberikan foto data rekam medik Setya Novanto dari Rumah Sakit Premier Jatinegara.

"Permintaan disanggupi Bimanesh, padahal dia tahu Setya Novanto memiliki masalah hukum di KPK," kata Fitroch, Kamis (8/2).

Selain itu, akibat sakit, upaya rekayasa agar Setya Novanto bisa dirawat di rumahsakit juga dilakukan Frederich dengan meminta dokter rumahsakit Permata Hijau, dr. Michael Chia Cahaya membuatkan surat pengantar rawat inap dengan diagnosa kecelakaan mobil untuk Setya Novanto. Padahal, saat Frederich meminta, Setya Novanto sedang berada di Gedung DPR bersama Reza Pahlevi dan Hilman Mattauch, wartawan Metro TV.

Atas tindakan tersebut, jaksa mengancam pidana Fredrich dengan ancaman Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Asal tahu saja, pasal tersebut mengancam bagi setiap orang yang sengaja mencegah atau merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa korupsi dengan hukuman pidana.

Ancaman pidana yang diatur dalam ketentuan tersebut paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×