kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,64   -7,73   -0.78%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengacara: La Nyalla sudah kaya dari dulu


Sabtu, 04 Juni 2016 / 10:42 WIB
Pengacara: La Nyalla sudah kaya dari dulu


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Togar Manahan Nero, pengacara Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, bereaksi soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut, temuan PPATK menyatakan ada transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya dengan jumlah fantastis.

"Nyalla itu sudah Ketua Hipmi (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) sejak tahun 1990-an. Dia pengusaha lama. Apakah pengusaha tidak boleh punya duit?" ujar Togar saat dihubungi, Jumat (3/6).

Togar mengatakan, uang tersebut wajar dimiliki La Nyalla sebagai pengusaha.

Semestinya, Kejaksaan Agung dan PPATK tidak mencurigai asal-usul dan peruntukan uang tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Muhammad Nur sebelumnya menyatakan bahwa aliran uang itu berasal dari dana hibah. Namun, Togar membantahnya.

"Sekarang begini, kalau disebut dana hibah yang ternyata itu dia tidak terlibat karena totalnya cuma Rp 48 miliar. Dia tidak terlibat di situ sama sekali," kata Togar.

Tak hanya pada rekening La Nyalla, uang itu juga masuk ke rekening perusahaan dan sejumlah rekening lainnya sebagai "transit".

Diperkirakan, jumlah rekeningnya lebih dari 10 yang tersebar di berbagai bank di Indonesia.

Saat ini, Kejagung tengah mencari tahu siapa saja pemilik rekening yang menerima aliran dana atau yang hanya sebagai rekening pemberhentian sementara.

Status tersangka La Nyalla sempat dua kali hilang lantaran memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.

Pada Senin (30/5/2016), untuk ketiga kalinya, Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.

Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×