kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan PPh pribadi hanya 28,3% dari target


Selasa, 25 Juli 2017 / 22:48 WIB
Penerimaan PPh pribadi hanya 28,3% dari target


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak dari wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) untuk PPh 25/29 orang pribadi sebesar Rp 5,8 triliun di semester pertama tahun ini.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan, pihaknya mematok angka Rp 20,4 triliun sebagai target penerimaan PPh 25/29 tahun ini. Mengacu realisasi pada semester I, maka penerimaan PPh 25/29 hanya tercapai 28,3% dari target.

Sebagai upaya mencapai target, menurut Yon, Ditjen Pajak akan melakukan berbagai upaya. Diharapkan, di beberapa bulan terakhir tahun ini setoran PPh 25/29 orang pribadi akan meningkat.

“Data follow up amnesti pajak yang akan kita turunkan sebagian diantaranya merupakan data wajib pajak orang pribadi,” katanya kepada KONTAN, Selasa (25/7).

Ia melanjutkan bahwa patut diperhatikan bahwa dari penerimaan PPh 25/29 wajib pajak orang pribadi sendiri membukukan pertumbuhan 55,5% dibandingkan dengan semester pertama tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 3,7 triliun.

“Peningkatan ini antara lain disebabkan penjngkatan setoran pajak dari wajib pajak peserta amnesti pajak,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA ) Yustinus Prastowo mengatakan, dengan peningkatan setoran pajak PPh 25/29 tersebut, dirinya melihat bahwa memang ada kenaikan tingkat compliance wajib pajak orang pribadi.

Namun demikian, target yang dipatok sebesar Rp 20,4 triliun itu terlalu tinggi.

“Mungkin berharap tindak lanjut pasca amnesti pajak bisa cepat. Nyatanya, Peraturan Pemerintah (PP)-nya saja belum terbit,” kata Yustinus.

Asal tahu saja, pemerintah akan menerbitkan PP terkait pelaksanaan Pasal 18 Undang Undang (UU) pengampunan pajak atau amnesti pajak (Tax Amnesty/TA).

Pasal 18 UU Pengampunan Pajak mengatur tentang perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap selama sembilan bulan pelaksanaan amnesti pajak.

"Kami menyiapkan PP untuk melaksanakan ketentuan UU Tax Amnesty pasal 18 ayat 1,2, dan 3 yang sebetulnya menggambarkan apabila sesudah amnesti selesai ditemukan harta dari wajib pajak yang belum ikut tax amnesty atau belum sepenuhnya disampaikan, maka bagaimana perlakuannya dalam hal penetapan tarif (pajak) temuan harta tersebut," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×