kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak sampai Mei melesat


Selasa, 26 Juni 2018 / 06:27 WIB
Penerimaan pajak sampai Mei melesat
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani bersana jajaran pejabat Kementerian Keuangan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendorong perbaikan kinerja keuangan negara hingga Mei 2018. Dua sektor itu membuat penerimaan negara tumbuh lebih tinggi.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan, realisasi penerimaan negara hingga 31 Mei 2018 mencapai Rp 685,09 triliun. Jumlah itu sama dengan 36,16% target APBN 2018. Dibandingkan periode sama 2017, jumlah itu tumbuh 15,33% year on year (yoy).

Pertumbuhan penerimaan negara Mei 2018 juga lebih besar dibandingkan April 2018 yang hanya 13,29%. Semua sektor penerimaan negara tumbuh dobel digit (lihat tabel). Di sisi pajak, hingga Mei 2018 realisasinya Rp 484,5 triliun, tumbuh 14,13% yoy. Angka ini sama dengan 34,02% dari targetnya APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pertumbuhan positif penerimaan pajak ditopang pertumbuhan PPh non migas sebesar 14,25% dan PPN yang tumbuh 16%. Pertumbuhan penerimaan PPh non migas didominasi oleh penerimaan PPh 22 Impor, PPh pasal 25/29 Badan, dan PPh pasal 25/29 OP.

Ketiga komponen PPh non migas itu masing-masing tumbuh 30,27%, 26,97%, dan 20,51% secara tahunan pada Januari-Mei 2018. "Pertumbuhan penerimaan pajak masih ditopang jenis-jenis penerimaan pajak yang berasal dari impor dan produksi. Kinerja positif beberapa jenis pajak memberikan sinyal positif peningkatan aktivitas ekonomi," kata Menkeu.

Sementara penerimaan PPh migas hingga akhir Mei 2018 mencatat tumbuh 3% secara tahunan. Itu sama dengan 66,62% target APBN 2018. Pertumbuhan penerimaan PPh migas ini terutama ditopang oleh kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau ICP.

Lalu penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), hingga akhir Mei 2018 tercatat tumbuh 16% YoY. Penerimaan PPN dan PPnBM terus naik didorong pertumbuhan konsumsi dalam negeri dan kinerja impor.

Walau realisasi penerimaan negara membaik, namun tantangan fiskal belum usai. Ke depan pemerintah harus lebih optimal mengumpulkan penerimaan pajak. Sebab biasanya di semester II, belanja negara semakin kencang.

Hingga akhir Mei 2018, belanja tercatat sebesar Rp 779,51 triliun atau 35,1% dari APBN. Sehingga defisit anggaran mencapai Rp 94,43 triliun, naik dari April 2018 yang sebesar Rp 55,1 triliun. Dengan belanja yang lebih kencang, Menkeu yakin pertumbuan ekonomi triwulan II-2018 akan terdorong hingga mencapai 5,2%.

Project Consultant Asian Development Bank (ADB) Institute Eric Sugandi juga bilang, pertumbuhan pajak menandakan gerak ekonomi lebih cepat. Dengan begitu laju ekonomi kuartal II-2018 diprediksi naik sebesar 5,2%.

Realisasi APBN 2018

(Dalam Triliun Rupiah

APBN

Realisasi

s.d 31 Mei

A.  Pendapatan Negara

1.894,70

685,09

     I.   Pendapatan Dalam Negeri

1.893,50

683,67

          1.  Penerimaan Perpajakan

1.618,10

538,66

          2.  Penerimaan Negara Bukan Pajak

275,40

145,01

B.  Belanja Negara

2.220,70

779,51

     I.   Belanja Pemerintah Pusat

1.454,50

458

          1.  Belanja Kementerian/Lembaga

847,40

231,47

          2.  Belanja Non Kementerian/Lembaga

607,10

226,53

     II.  Transfer ke Daerah dan Dana Desa

766,20

321,51

          1.  Transfer ke Daerah

706,20

300,85

          2.  Dana Desa

60,00

20,66

C.  Keseimbangan Primer

-87,30

18,05

D.  Surplus (Defisit) Anggaran (A-B)

-325,90

-94,43

     % Surplus (Defisit) Anggaran terhadap PDB

-2,19

-0,64

E.  Pembiayaan Anggaran

325,90

169,92

Sumber: Kemkeu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×