kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerima tax allowance diperluas, pengusaha ingin perusahaan lama juga bisa terima


Kamis, 21 Juni 2018 / 21:03 WIB
Penerima tax allowance diperluas, pengusaha ingin perusahaan lama juga bisa terima
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 atas kebijakan tax allowance. Dalam beleid baru itu nantinya, pemerintah bajak menambah sektor yang bisa menerima insentif tersebut hingga sebanyak hampir 300 sektor.

Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono mengatakan, bagus sekali apabila sektor penerima tax allowance akan diperluas. Tapi, ia mengusulkan agar insentif ini tidak tertutup bagi perusahaan lama. “Jangan yang perusahaan baru saja tapi perusahaan lama juga,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Kamis (21/6).

Ia mengimbau agar dalam perluasan sektor ini, pemerintah mengajak asosiasi seperti Apindo dan Kadin untuk berdiskusi lebih dulu. Hal ini agar perluasan ini tepat sasaran

“Harus dilihat dulu. Memang yang ada bisa ribuan, tetapi 300 cukup banyak. Sudah seperti diobral,” ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, pada dasarnya PP ini didasari pada UU PPh. Namun demikian, UU tidak bisa diubah secara cepat sehingga perlu perluasan dengan PP.

“Kami perluas. Banyak yang dapat. Itu saja intinya,” kata Iskandar di kantornya, Kamis (21/6).

Ia mengatakan, perluasan sektor yang bisa menerima tax allowance ini kebanyakan adalah sektor padat karya dan sektor yang berorientasi ekspor.

“Banyak sampai ratusan. 200 sektor lebih. Hampir 300 dari 100 sekian ke hampir 300 sektor. Itu yang utama,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×