kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah uji publik revisi aturan taksi online


Kamis, 05 Oktober 2017 / 21:20 WIB
Pemerintah uji publik revisi aturan taksi online


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana berharap agar kebijakan Kementerian Perhubungan tentang taksi reguler harus tetap hidup sambil tetap menjaga kebijakan untuk angkutan sewa khusus agar tetap berjalan. Hal tersebut disampaikan Cucu saat acara Uji Publik Revisi PM 26/2017 di Batam, Kamis (5/10).

Adapun aspek pertimbangan penyusunan substansi revisi PM 26 Tahun 2017 yaitu keselamatan keamanan, kesetaraan, keberlangsungan usaha, perlindungan konsumen, kepentingan nasional, kebutuhan masyarakat, serta menjaga situasi dan kondisi dalam keadaan kondusif.

Cucu menyampaikan bahwa pihaknya berharap nantinya setelah dikeluarkannya aturan baru tersebut akan ada keseimbangan antara keduanya dalam hal peningkatan kualitas pelayanan.

"Tujuan semuanya hanya satu, untuk melayani transportasi bagi masyarakat," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Kontan, Kamis (5/10).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) di beberapa lokasi. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan untuk perbaikan peraturan ini dari semua stakeholder yang terkait, pakar hukum, pengamat transportasi, DPP Organda, serta pihak aplikator.

Dari revisi PM 26/2017 ini ada 9 substansi yang menjadi perhatian khusus. Kesembilan substansi tersebut antara lain: argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), persyaratan izin, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator.

Pertama Argometer, besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua Wilayah Operasi, beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.

Ketiga, Pengaturan Tarif penetapannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen, Kepala badan/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Keempat STNK, atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi. Kelima Kuota, penetapan kuota oleh Dirjen/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai kewenangannya.

Keenam Domisili TNKB, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh Persyaratan Izin, memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi.

Kedelapan SRUT, salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku. Kesembilan Pengaturan Peran Aplikator, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai Perusahaan Angkutan Umum.

Dalam hal ini, Cucu juga menyampaikan optimismenya bahwa apabila infrastruktur jalan tol sudah jadi, angkutan jalan bisa menjadi primadona yang tidak hanya melengkapi angkutan kereta api, tetapi juga dapat bersaing dengan angkutan udara.

Dalam kesempatan yang sama turut hadir Kasubdit Gakum Polda Kepri AKBP Tolopan Simanjuntak, Kasatlantas Polresta Barelang Putu Bayu, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Aris, Kepala Biro Hukum Wahyu Aji, Kepala Dinas Perhubungan se-Indonesia dan perwakilannya, DPP Organda Kota Batam, serta pihak Aplikator Gojek, Uber dan Grab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×