kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah terbitkan Izin Usaha Kecil Mikro


Selasa, 03 Oktober 2017 / 21:48 WIB
Pemerintah terbitkan Izin Usaha Kecil Mikro


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memiliki data yang komprehensif terkait jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM) di Indonesia, pemerintah menerbitkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Hal tersebut diungkapkan oleh Rudy Salahuddin selaku Deputi bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM, Kemenko Perekonomian pada Selasa (3/10).

Selain itu, IUMK akan memudahkan pembinaan. Pemerintah ingin ada database yang jelas berapa jumlah UKM yang akan dibina.

"Yang diperlukan pemerintah bagaimana mendata. Tidak perlu tahu asal data itu dari mana, karena itu kita minta bantuan dari pelaku usaha untuk bagaimana kita bangun data dan bina pelaku UKM dari data yang kita miliki," jelas Rudy dalam keterangan tertulis yang KONTAN terima pada Selasa (3/10).

Pemerintah menargetkan tercapai 500.000 UKM. Namun, sejak tahun 2015 hingga saat ini target tersebut belum tercapai. Rudy mengaku salah satu hambatannya adalah dengan diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membagi wewenang pembinaan usaha mikro pada Pemda Tingkat II dan Tingkat I untuk usaha kecil.

"Ini yang hambat kita melakukan pendataan. Contohnya data yang saat ini 50 juta di Badan Pusat Statistik (BPS) itu data prediksi, sehinga kita tidak tahu mau membina UKM dan UKM naik kelas yang mana. Ini yang jadi perhatian pemerintah," ungkap dia.

Waketum bidang Industri Kreatif Kadin Ariful Hidayat mengatakan, peluang pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia masih sangat besar. Beberapa faktor pendukungnya, antara lain bonus demografi Indonesia dan gaya hidup digital yang terus mengalami peningkatan.

"Pertumbuhan belanja online di Indonesia terus meningkat. Oleh karena itu, tak usah heran bila pemain asing pun sudah mulai masuk menggarap potensi e-commerce di Indonesia," kata Ariful yang akrab disapa Erik.

Maka, Erik menegaskan bahwa hanya ada dua pilihan bagi pelaku UKM yang masih konvensional, yaitu berubah atau punah. Sehingga lanjut dia, pemanfaatan teknologi tidak bisa lagi dihindari.

"Sudah lazim sekarang ini kita berpromosi barang melalui Media Sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook, dan sebagainya. Untuk delivery produk ke konsumen, saat ini tersedia aplikasi ojek online," ujar Erik.

Meski begitu, Erik juga mengakui bahwa masih ada permasalahan yang membelit industri kreatif di Indonesia. Seperti kualitas SDM, bahasa, sumber daya pendukung, kelembagaan, dan juga pembiayaan.

"Yang tak kalah mengherankan, para pelaku UKM industri kreatif di Indonesia hanya 16% yang berbadan hukum, sedangkan 83% lainnya masih berbentuk informal," pungkas Erik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×