kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah sisir komitmen realisasi investasi


Jumat, 24 November 2017 / 17:44 WIB
Pemerintah sisir komitmen realisasi investasi


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - BALI. Pemerintah terus mengawal investasi yang masuk ke Tanah Air. Sejumlah langkah akan diterapkan satgas nasional percepatan investasi.

Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Edy Putera Irawady menyatakan, setiap tahun angka realisasi investasi tak sebanding dengan komitmen investasi yang masuk. Sebanyak 69% komitmen Penanaman Modal Dalam Negeri (PDMN) dan 73% komitmen Penanaman Modal Asing (PMA) tak terealisasi.

Menurut catatan Kementerian Koordinator Perekonomian, sebanyak 190 komitmen investasi senilai Rp 351 triliun dan US$ 50 miliar mangkrak belum terealisasi. Tak ingin terus terulang, Satgas Nasional akan melakukan evaluasi setiap bulan untuk komitmen investasi yang tak kunjung teralisasi.

Ia bilang, investasi tanpa realisasi kerap masuk di beberapa sektor. Yakni sektor pariwisata, perdagangan, industri dan energi (komitmen investasi smelter).

"Kita evaluasi setiap bulan progresnya. Kita lihat dulu ada hambatannya atau tidak, jika tidak ada hambatan tapi tidak ada progres dari investor berarti dia bodong, dan itu kita akan cabut investasinya," kata Edy di Bali, (24/11).

Edy bilang sejak investor mendapatkan nomor registrasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satgas nasional akan mengawal investor agar terus menjalankan progres realisasi komitmen.

Tahun ini ada 238 komitmen investasi baru di sektor perdagangan dan 147 sektor industri yang akan dipantau oleh Satgas Nasional. "Kami lagi terus pantau permohonan komitmen investasi, sejauh mana realisasinya," jelas dia.

Di kesempatan yang sama, Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali, Wanda menyatakan di daerah cukup banyak komitmen investasi bodong. Ia bilang, di Bali banyak investor asing yang memanfaatkan proses perizinan guna mendapatkan izin tinggal sementara.

Ia meminta, pemerintah pusat untuk memperketat melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Maklum saja, proses LKPM setiap enam bulan sekali, melalui online bisa saja dijadikan celah oleh calon investor nakal tersebut.

"Karena LKPM bisa saja dipalsukan, jadi pemerintah harus bisa lebih mengawasi agar investor bodong bisa lebih ditertibkan," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×