kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah setuju UU MD3 direvisi


Rabu, 14 Desember 2016 / 17:37 WIB
Pemerintah setuju UU MD3 direvisi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku pemerintah setuju merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Revisi berisi penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.

"Kita setuju saja. Kita siap saja lah," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Namun, Yasonna menegaskan dirinya tidak berurusan dengan nama yang akan disodorkan PDIP untuk duduk di kursi pimpinan. "Itu urusannya partai, bukan urusan kita," kata politikus PDIP itu.

Yasonna pun mengungkapkan alasan menyetujui revisi UU MD3. Hal itu supaya azas proporsionalitas terjamin. "PDIP pemegang kursi besar," kata Yasonna.

Sebelumnya, Rapat internal Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan revisi UU MD3 masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016 atau Prolegnas Prioritas 2017. Hal itu terkait keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Hari ini kita pleno merespon untuk menindaklanjuti daripada keputusan MKD. Soal nanti 2016 tinggal berapa hari, itu bisa dibahas atau tidak, itu tergantung daripada keputusan politik," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Bila dianggap penting, kata Firman, revisi UU MD3 bisa dibahas melalui pimpinan DPR dan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Sehingga bisa diambil keputusan revisi UU MD3 dibahas saat masa reses atas seizin Pimpinan DPR.

"Itu clear, boleh didalam masa reses AKD (alat kelengkapan dewan) melakukan persidangan asal ada izin dari pimpinan DPR melalui rapat bamus. Kalau tidak, maka itu harus masuk di prolegnas 2017, jadi dilanjutkan. Jadi hanya itu saja keputusannya hari ini," kata Firman.

(Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×