kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pertanyakan legal standing penggugat UU BUMN di MK


Selasa, 10 April 2018 / 23:20 WIB
Pemerintah pertanyakan legal standing penggugat UU BUMN di MK
ILUSTRASI. PUTUSAN UJI MATERI MK


Reporter: Fauzan Zahid Abiduloh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing dari pemohon, Putut Prabantoro dan Kiki Syahnakri, pengujian Undang-Undang (UU) N0.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dianggap tidak dalam posisi dirugikan hak konstitusionalnya oleh ketentuan UU BUMN tersebut.

Perwakilan pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian UU BUMN, Hambra Samal, mengajukan keberatannya terhadap kedudukan hukum dari pemohon sidang. Pemerintah meyakini bahwa ketetapan UU BUMN tidak menyebabkan kerugian spesifik dan aktual terhadap pemohon.

Pemohon dianggap hanya berasumsi tentang pengolahan BUMN yang telah salah arah dan terus merugikan bangsa. Hambra menyatakan bahwa pihak pemohon tidak melihat BUMN secara menyeluruh.

“Para pemohon hanya berasumsi-asumsi saja bahwa pengelolaan BUMN telah salah arah dan terus meruikan bangsa apabila tujuannya adalah mencari untung tanpa melihat BUMN secara keseluruhan,” tegas Hambra.

Pemerintah juga menilai bahwa penyertaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72/2016 tentang tatacara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan begitu, permohonan pengujian tersebut lebih dapat dikatakan sebagai pengaduan warga negara pada MK karena mendapatkan perlakuan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi atau constitutional complaint daripada pengujian materi ketentuan atau constitutional review.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah berpendapat pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 51 ayat 1 UU No. 24/2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU No.8/2011, maupun berdasarkan putusan-putusan MK terdahulu. Fide putusan No.006/BUU-3/2005 dan putusan No.11/BUU-V/2007.

“Oleh karena itu menurut pemerintah, sudah tepat dan beralasan, bahwa ketua dan majelis hakim mahkamah konstitusi memutuskan dengan bijaksana bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×