kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pangkas separuh penundaan DAU


Senin, 31 Oktober 2016 / 20:55 WIB
Pemerintah pangkas separuh penundaan DAU


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah memutuskan tidak akan menunda keseluruhan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun dari tahun ini ke tahun depan. Pemerintah berencana hanya menunda penyaluran setengahnya. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pemerintah rencananya menunda penyaluran DAU untuk bulan September, Oktober, November dan Desember tahun ini.

Namun, pemerintah hanya menunda penyaluran DAU bulan September dan Oktober 2016 ke tahun depan lantaran penerimaan negara masih mencukupi.

"Untuk DAU November dan Desember dibayarkan. Hanya (DAU) September dan Oktober saja yang nanti dibayarkan di Januari," kata Boediarso di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (31/10).

Lebih lanjut menurutnya, besaran penyaluran DAU bulan September dan Oktober yang ditunda sebesar Rp 9,7 triliun. Sementara Rp 9,7 triliun sisanya tetap dibayarkan di bulan November dan Desember.

"Mustinya hari ini dibayarkan Rp 4,8 triliun (untuk penyaluran DAU November 2016)," tambahnya.

Tak hanya itu, cukupnya penerimaan negara tersebut juga menyebabkan besaran penundaan dana bagi hasil (DBH) tidak sebesar yang direncanakan sebelumnya, yaitu sebesar Rp 20,9 triliun. Menurut Boediarso, besaran penundaan DBH tersebut juga tergantung dari perkembangan penerimaan negara.

"Yang dana bagi hasil, nanti kami akan terbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) bulan depan," kata Boediarso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×