kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah lakukan penggabungan pemeriksaan KKKS Migas


Kamis, 29 Maret 2018 / 14:16 WIB
Pemerintah lakukan penggabungan pemeriksaan KKKS Migas
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan memberlakukan kebijakan pemeriksaan bersama atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang akan dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pemeriksaan bersama ini dilakukan bukan hanya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya (cost recovery).

Selain itu, karena hanya ada satu pemeriksaan, maka potensi akan mengurangi sengketa dan pada saat yang bersamaan menekan beban biaya kepatuhan.

“Kami kerjakan digabung sekali pemeriksaan, kami periksa sama-sama supaya wajib pajak KKKS hanya sekali diperiksa,” ujar Robert saat ditemui di KKP Wajib Besar Jakarta, Kamis (29/3).

Robert melanjutkan, pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban bagi hasil dan PPh Migas tersebut, akan dilaksanakan bersamaan dengan Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“hasil pemeriksaan akan dipakai masing-masing, kantor pajak pakai dengan hasil pemeriksaan sama. Itu kan mengurangi duplikasi, menghilangkan perbedaan angka pula dan menolong wajib pajaknya supaya nggak terlalu terganggu,” tutup Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×