kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah konsolidasi lahan untuk rumah rakyat


Rabu, 01 Februari 2017 / 20:54 WIB
Pemerintah konsolidasi lahan untuk rumah rakyat


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah segera merealisasikan kebijakan ekonomi berkeadilan di bidang kepemilikan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau miskin untuk tetap tinggal di wilayah perkotaan. Konsepnya, pemerintah akan melakukan redistribusi aset.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan, pembahasan masih tahap awal, maka aturan-aturan yang menjadi payung hukum dari kebijakan ini masih perlu pembahasan lebih lanjut.

Namun, untuk mendukung langkah ini pemerintah akan melakukan land consolidation dengan pemangku kepentingan terkait. "Kalau ada konversi (tanah) prioritasnya untuk rumah rakyat melalui tanah-tanah negara," kata Sofyan, Rabu (1/2).

Saat ini, Sofyan bilang, sedang dalam tahap konsolidasi dengan Dirjen Perumahan, Perumnas, serta pemerintah daerah untuk mendapatkan perbendaharaan lahan (landbank) dari perumahan bagi masyarakat penghasilan rendah di kota-kota besar.

Dengan landbank yang tersedia, pemerintah akan membangun hunian secara vertikal. Sehingga, pemanfaatan lahannya lebih banyak dibandingkan rumah tapak. Saat ini, pemetaan lahan yang akan dikonsolidasikan masih dilakukan.

Setidaknya, ada beberapa contoh lahan yang potensial untuk dimasukkan sebagai land bank tersebut, yakni tanah milik Perumnas seluas 4 hektare (ha) di Kemayoran dan tanah sengketa yang berada di Saidan Yogyakarta.

Payung hukum untuk mengimplementasikan aturan ini bermacam-macam, mulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Presiden (Perpres) serta Keputusan Presiden (Kepres).

Sekadar catatan, penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini merupakan bagian dari kebijakan ekonomi berkeadilan yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan Ekonomi Berkeadilan ini mencakup tiga area pokok, yakni kebijakan berbasis lahan, kebijakan berbasis kesempatan, dan kebijakan berbasis peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×