kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah kaji ulang kebijakan bebas visa kunjungan


Kamis, 25 Januari 2018 / 19:57 WIB
Pemerintah kaji ulang kebijakan bebas visa kunjungan
ILUSTRASI. Wisatawan Mancanegara di Monas


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) akan dikaji ulang oleh pemerintah. Maklum saja dari 169 negara yang dibebaskan, tak semua berdampak positif dengan mendatangkan turis ke Tanah Air.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie menjelaskan, pihaknya tengah memimpin koordinasi untuk evaluasi bebas visa kunjungan di tahun ini.

Ia mengakui, dari data Kementerian Hukum dan Ham telah melakukan beberapa evaluasi terkait dengan dampak Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan.

Pertama, jumlah orang asing yang masuk sejak berlakunya Perpres terus meningkat pada tahun 2016 berjumlah 5,9 juta orang dan di tahun 2017 meningkat menjadi 9,7 juta orang.

Kedua, terjadi peningkatan juga pada tindakan administrasi keimigrasian (TAK), terbukti pada tahun 2016 terjadi 7.787 TAK dengan 341 projusticia, angka ini meningkat di tahun 2017 menjadi 11. 307 TAK dan 272 projusticia.

Ketiga, terjadi penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak tahun 2015 hingga 2017 senilai Rp 1,3 triliun.

"Kami masih menyiapkan evaluasi, karena harus masih disiapkan dengan kementerian/lembaga terkait," kata Ronny kepada konta.co.id, Kamis (15/1).

Ronny bilang, evaluasi yang dilakukan tak bisa dilakukan dengan mudah. Lantaran masih harus menghitung manfaat secara ekonomi dan menimbang permasalahan resiprokal dengan negara penerima BVK tersebut.

Namun ia memastikan penyelesaian evaluasi bisa dilakukan di tahun ini. "Kita sudah diperintahkan untuk koordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait untuk segera direvisi," tukas Ronny.

Ketua Komisi III DPR RI, Kahar Muzakir menjelaskan, pihaknya mendorong Kemkumham untuk segera melakukan evaluasi. Ia mengimbuh, Komisi III juga akan mengusulkan pimpinan DPR RI untuk membicarakan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

"Karena itu ranahnya Presiden, jadi biar Presiden bisa memerintahkan Menteri Hukum dan Ham untuk melakukan evaluasi Perpres Nomor 21 tahun 2016,"ujar Kahar.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mendukung revisi Perpres Nomor 21 tahun 2016, dia malah mengusulkan payung hukum bebas visa kunjungan itu untuk dicabut. "Perpres ini lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya," kata Nasir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×